• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Sabtu, 06 September 2008 || 5 Ramadan 1429 Hijriah
Total SportAncaman Kudeta

Jumat, 05 September 2008

article thumbnail

Teras UtamaUrip 20 Tahun Penjara

Jumat, 05 September 2008

article thumbnail

Menguji KPU Baru di Pilkada Gubri
Minggu, 20 Januari 2008
Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Provinsi Riau akan digelar pada tahun ini, tepatnya pada 22 September 2008. Jika dihitung mundur, waktu pesta rakyat Riau itu akan berlangsung lebih kurang sepuluh bulan lagi. Kurun waktu ini bisa saja dianggap lama dan bisa juga dianggap sebentar.

Laporan AHMAD FITRI, Pekanbaru Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Banyak tahapan yang akan dilalui untuk menuju pelaksanaan pilkada itu, mulai dari pendaftaran pemilih hingga ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakilnya. Masyarakat Riau pun terutama yang menjadi pemilih akan bertanya-tanya, siapa calon pasangan gubernur dan wakilnya yang akan bertarung pada pilkada nanti? Pertanyaan yang sampai hari ini belum ada kepastian untuk menjawabnya.

Memang sudah ada beberapa calon yang menyatakan maju dalam pilkada nanti. Tapi, kata orang, dalam politik perubahan bisa saja terjadi dalam hitungan detik. Nah, ketika sudah ada pasangan calon yang sudah mendeklarasikan diri menuju kursi Riau 1 dan Riau 2 mungkin ketika mendekati hari penetapan pasangan calon deklarasi itu bisa saja berubah.

Sekarang mungkin alangkah baiknya kita bertanya kepada diri kita masing-masing, sudahkah kita terdaftar sebagai pemilih pada pilkada tersebut? KPU Riau sudah bekerja sama dengan Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau untuk melakukan pendataan pemilih. Pada akhir bulan ini daftar pemilih sementara akan diumumkan. Jika diri kita belum terdaftar sebagai pemilih maka KPU Riau akan memberikan waktu dua bulan untuk uji publik atas pendataan pemilih itu.

Tahapan pelaksanaan Pilkada mendatang memang sudah disusun rapi oleh KPU Riau. Tapi sedikit muncul persoalan, KPU pusat telah membentuk tim seleksi untuk menyeleksi anggota KPU Riau yang baru. Artinya, masa keanggotaan KPU Riau periode 2003-2008 akan berakhir pada Mei tahun ini.

Atas persoalan ini, silang pendapat pun muncul lagi ke permukaan. Ada yang bilang masa keanggotaan KPU Riau bisa diperpanjang dengan alasan berakhirnya masa tugas KPU Riau berdekatan dengan pelaksanaan pilkada. Tapi keputusan KPU pusat yang menetapkan tim seleksi anggota KPU Riau seakan-akan menegaskan bahwa masa keanggotaan KPU Riau yang lama harus berakhir pada Mei 2008.

‘’Terlepas dari diperpanjang atau tidak kami tetap akan mempersiapkan secara maksimal persiapan pilkada sampai jabatan kami berakhir pada 24 mei 2008. Untuk itu kami sudah memilah mana yang akan dikerjakan sampai 24 Mei 2008 dan mana yang akan dikerjakan anggota KPU Provinsi Riau yang baru. Jadi kami tidak ingin larut dengan masalah diperpanjang atau tidak,’’ papar Ketua KPU Riau Dr Raja Syofyan Samad.

Lebih jauh dia mengutarakan bahwa keyakinan mereka melaksanakan pilkada karena alasan yang dikemukakan UU Nomor 22/2007 sudah jelas, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaran pilkada yang bertentangan dengan UU tersebut otomatis dinyatakan tidak berlaku. ‘’Undang Undang ini juga memberikan kewenangan bagi KPU Provinsi sekarang untuk melaksanakan persiapan pilkada,’’ ujar Syofyan lagi.

Sofyan mengemukakan bahwa dilakukannya tahapan-tahapan pilkada ini juga untuk menjawab adanya kerisauan akan terhambatnya pelaksanaan pilkada jika adanya pergantian anggota KPU Provinsi Riau.

Dalam pada itu Ketua DPRD Riau Chaidir berpendapat bahwa dekatnya rentang waktu pemilihan KPUD Riau dengan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tidak ada alasan untuk tidak berjalan baik dan lancar. Karena semua itu sudah ada mekanisme, prosedur dan tahapan-tahapan. Karena bila KPU Provinsi Riau diganti, yang baru akan menerima penugasan yang sebelumnya seperti pentahapan yang juga akan diserahkan ke yang baru.

‘’Kita tidak boleh terlalu skeptis atau pesimis melihat kalau akan anggota KPU diganti maka pilkada tidak akan berjalan dengan lancar,’’ ujar Chaidir.

Chaidir justru menekankan bahwa yang harus menjadi titik perhatian adalah apakah proses pilkada itu nanti cacat secara hukum atau tidak. Misalnya KPU Riau yang melaksanakannya secara legalitas dipertanyakan publik. Oleh sebab itu, kalau misalnya tidak diganti, harus yakin seyakin-yakinya bahwa KPU Riau itu sah untuk melaksanakannya. Sehingga jangan timbul pertanyaan dari publik kalau KPU itu tidak sah karena sudah lewat masa tugasnya. ‘’Kita harus yakin, kalau tidak diganti dia memang sah untuk melaksanakan pilkada itu. Sebaliknya, kalau diganti dia harus kita yakini dapat melaksanakan tugas dengan baik dan pergantian itu sah,’’ ujarnya.

Terlepas dari polemik siapa yang berhak melaksanakan Pilkada nantinya, kita tentu berharap helat akbar demokrasi lima tahunan itu bisa berjalan lancar nantinya. Sebagai rakyat yang mendambakan demokrasi kita tentu saja tidak ingin pesta itu menjadi kacau balau hanya karena adanya perbedaan pandangan dalam menyikapi aturan yang berlaku. Kata orang bijak, dalam demokrasi perbedaan pendapat adalah yang wajar dan bisa mendewasakan kita. Oleh karena itu kita berharap pesta demokrasi nantinya bisa semakin mendewasakan masyarakat Riau dalam memahami politik dan demokrasi.(fia)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org