| Beradu Argumen Menjelang Pilkada |
| Minggu, 20 Januari 2008 | |
|
Laporan AHMAD FITRI, FIRMAN AGUS dan ANDI NOVIRIYANTI, Pekanbaru
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Sepuluh bulan lagi, tepatnya pada 21 November 2008 mendatang masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau akan berakhir. Menjelang datangnya masa itu tentu saja masyarakat Riau akan menanti-nantikan kapan waktu pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Provinsi Riau akan berlangsung. Menurut Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pilkada harus dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Aturan lain, yaitu Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2007 menyebutkan Pilkada harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Menyikapi aturan-aturan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau kemudian memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada Provinsi Riau pada 22 September 2008 untuk putaran I dan 6 Desember 2008 untuk putaran II. Ketika waktu Pilkada akan tiba muncul persoalan di seputar pelaksanakan pesta demokrasi tersebut. Persoalannya adalah akan berakhirnya masa keanggotaan KPUD Provinsi pada 22 Mei 2008. Dan polemik pun muncul ke permukaan, siapa yang harus melaksanakan Pilkada nanti? Polemik timbul ketika ada yang berpendapat bahwa keanggotaan KPU Provinsi Riau sekarang bisa diperpanjang hingga terpilihnya kepala daerah. Alasannya, UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 125 Ayat 2 mengatakan bahwa anggota KPU yang berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pengisian keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan UU ini ditunda. Pada Ayat 1 Pasal 125 UU ini dibunyikan, bahwa keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan UU Nomor 22/2007 ditetapkan setelah berakhirnya masa keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana ditetapkan UU No. 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Munculnya surat dari KPU Pusat yang membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Riau seakan-akan menghentikan polemik tersebut. Akhir Desember 2007 lalu KPU Pusat telah menetapkan lima anggota Tim Seleksi yang terdiri dari Prof Dr Ashaluddin Jalil MSi dan Marpaga Tampubolon yang diajukan KPU Pusat, Dr Detri Karya dan Dr Yusmar Yusuf yang diajukan DPRD Riau serta Dr H Suryan A Jamrah MA yang diajukan Gubernur Riau. Menyikapi hal ini, Ketua KPUD Provinsi Riau Dr Raja Syofyan Samad MA mengutarakan bahwa soal pergantian ini KPUD Riau telah bersikap tegas bahwa hal ini diserahkan kepada mekanisme UU Nomor 22/2007. Bahwa yang menentukan adalah KPU Pusat. ‘’Kami sudah memberikan masukan kepada KPU Pusat sebagai masukan internal dari KPU Riau tentang penafsiran UU Nomor 22 Tahun 2007 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2007 yang mengeliminir semua peraturan yang bertentang dengan UU Nomor 22 Tahun 2007. Kami sudah memberikan pertimbangan jika UU ini tidak digunakan dan yang digunakan justru adalah UU Nomor 32 Tahun 2004,’’ kata Syofyan menyikapi persoalan tersebut. Dalam surat KPU Provinsi Riau tertanggal 8 Januari 2008 yang ditujukan ke KPU Pusat disebutkan bahwa secara yuridis UU Nomor 22/2007 mengamanatkan perpanjangan masa tugas KPU Provinsi jika masa jabatannya kepala daerahnya berakhir pada November 2008. Dalam surat ini yang ditandatangani lima anggota KPU Provinsi Riau juga disebutkan adanya benturan Pasal 21 dan Pasal 125 dalam UU Nomor 22/2007. ‘’Khusus untuk Provinsi Riau dapat dilakukan dengan mengkompromikan keduanya,’’ demikian bunyi surat tersebut. Kompromi dilakukan dengan sikap bahwa proses rekrutmen anggota KPU Provinsi Riau yang baru sebagaimana diperintahkan Pasal 21 itu dapat dilaksanakan oleh tim seleksi berbarengan dengan Pilkada yang dilaksakan KPU Provinsi Riau periode 2003-2008. Namun pelantikan anggota KPU Provinsi Riau yang baru itu ditunda setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih selesai dilantik sebagaimana diamanatkan Pasal 125. Keinginan ini juga diperkuat oleh Peraturan KPU Nomor 1 dan Nomor 11 Tahun 2007. KPU Provinsi Riau saat ini, kata Syofyan, masih menunggu jawaban dari KPU Pusat soal langkah kompromi tersebut. ‘’Tapi terlepas dari diperpanjang atau tidak kami tetap akan mempersiapkan secara maksimal persiapan Pilkada sampai jabatan kami berakhir pada 24 mei 2008. Untuk itu kami sudah memilah mana yang akan dikerjakan sampai 24 Mei 2008 dan mana yang akan dikerjakan anggota KPU Provinsi Riau yang baru. Jadi kami tidak ingin larut dengan masalah diperpanjang atau tidak,’’ papar mantan Dekan Fisipol Universitas Riau ini. Lebih jauh dia mengutarakan bahwa keyakinan mereka melaksanakan pilkada karena alasan yang dikemukakan UU Nomor 22/2007 sudah jelas, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaran pilkada yang bertentangan dengan UU tersebut otomatis dinyatakan tidak berlaku. ‘’Undang Undang ini juga memberikan kewenangan bagi KPU Provinsi sekarang untuk melaksanakan persiapan Pilkada,’’ ujar Syofyan lagi. Sofyan mengemukakan bahwa dilakukannya tahapan-tahapan pilkada ini juga untuk menjawab adanya kerisauan akan terhambatnya pelaksanaan Pilkada jika adanya pergantian anggota KPU Provinsi Riau. Soal pelaksanaan tahapan pilkada ini, Direktur RedPost Institute Andi Yusran berpendapat jika mengacu pada aturan yang berlaku tahapan Pilkada bisa dimulai lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Dan dia menilai waktu lima bulan tergolong cukup untuk melaksanakan berbagai tahapan Pilkada tersebut. ‘’Lima bulan sebelum masa jabatan Gubernur Riau habis maka DPRD Riau akan menyurati gubernur tentang akan habisnya masa jabatan itu. DPRD juga akan memberikan petunjuk kepada KPUD Riau untuk mempersiapkan tahapan pelaksanaan pilkada. Artinya lima bulan sebelum habis masa jabatan baru dimulai adanya tahapan pilkada,’’ papar Andi Yusran ketika ditemui Riau Pos di RedPost Institute Jalan Utama Pekanbaru, Rabu (16/1). Tentang ketentuan diperpanjang atau tidaknya anggota KPU Provinsi Riau, mantan pengajar di Fisipol Unri berujar bahwa memang ada pasal di UU Nomor 22/2007 yang memberi peluang perpanjangan keanggotaan tersebut. Hanya saja, pasal itu menyebutkan penundaan penggantian anggota KPU Provinsi dilakukan jika pada saat berakhirnya masa jabatan sedang berlangsung penyelenggaraan pilkada, bukan tahapan pelaksanaan pilkada. ‘’Oleh karena itu KPUD Riau tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud oleh UU tersebut,’’ ujar Andi lagi. Andi menilai anggota KPU Provinsi Riau sekarang cukup berhasil dalam melaksanakan Pilkada, Pemilu dan Pilpres. Tapi juga perlu adanya penyegaran anggota KPUD untuk meningkatkan kinerja. Jika anggota lama ingin masuk kembali itu sah-sah saja. Kalau mereka ikut lagi peluang untuk terpilih malah lebih besar karena mereka sudah berpengalaman. ‘’Saya pikir terlalu jauh kalau ada yang berpendapat pilgubri akan terkendala jika anggota KPUD Riau diganti. Karena yang diganti adalah orangnya bukan sistemnya, jadi tidak ada masalah. Dan ini tugas tim seleksi untuk mencari anggota yang kemampuannya lebih baik dari anggota lama. Tim seleksi saya kira cukup mempunyai kemampuan lapangan dan mampu bersikap independen dalam menentukan calon anggota KPUD Riau nantinya. Independensi mereka tak perlu diragukan,’’ ujar Andi. Mekanismenya Sudah Ada Dalam pada itu Ketua DPRD Riau Chaidir berpendapat bahwa dekatnya rentang waktu pemilihan KPUD Riau dengan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tidak ada alasan untuk tidak berjalan baik dan lancar. Karena semua itu sudah ada mekanisme, prosedur dan tahapan-tahapan. Karena bila KPU Provinsi Riau diganti, yang baru akan menerima penugasan yang sebelumnya seperti pentahapan yang juga akan diserahkan ke yang baru. ‘’Jadi saya kira, kita tidak boleh terlalu skeptis atau pesimis melihat kalau akan diganti, maka tidak akan berjalan dengan lancar. Tidak demikian sebetulnya. Kalau begitu tidak akan ada perubahan. Namun demikian, berganti atau tidak berganti ada mekanismenya,’’ ujar Chaidir. Namun, menurut Chaidir, yang malah harus menjadi titik perhatian adalah proses Pilkada itu nanti cacat secara hukum, misalnya karena KPUD yang melaksanakannya secara legalitas dipertanyakan publik. Oleh sebab itu, kalau misalnya tidak diganti, harus yakin seyakin-yakinya bahwa KPUD itu sah untuk melaksanakannya. Sehingga jangan timbul pertanyaan dari publik KPUD itu tidak sah karena sudah lewat masa tugasnya. ”Kita harus yakin. Kalau tidak diganti, dia memang sah untuk melaksanakan Pilkada itu. Sebaliknya, kalau diganti dia harus kita yakini dapat melaksanakan tugas dengan baik dan pergantian itu sah,’’ tegasnya. Yang Berpengalaman Lebih Efektif Pengamat politik dari Fisipol Unri Drs MY Tiyas Tinov MSi, memandang secara sederhana soal penggantian anggota KPU Provinsi Riau. Kalau yang sudah pengalaman secara psikologis menyelenggarakan Pilkada itu akan lebih efektif. Kalau diganti yang baru, secara kasat mata kapabilitasnya belum tahu saat duduk nanti. Kalau kapabilitasnya ada, maka tinggal menjalankan apa yang telah diplot dipersiapkan personel KPUD yang lama maka tidak akan ada masalah. ‘’Problem muncul kalau yang baru ini tidak bisa, belum berpengalaman menyelenggarakannya. Tentu hal yang biasa mengira-ngira atau meyesuaikan dulu kondisi. Saya kira terganggu efektivitas dan tujuan-tujuan KPU Riau untuk pelaksanaan Pilkada yang sudah tergariskan itu. Itu dari segi kelembagaan,’’ ujarnya. Sementara itu dari segi tinjauan aspek kepentingan dan politik, Tinov menilai, mungkin tanpa memperhatikan itu, yang penting kepentingan terpenuhi. Bukan tidak berkemungkinan, personel KPU Riau itu juga membawa misi yang tertentu, siapa yang berkepentingan tentunya, pasti ada muatan-muatan. Meski dengan garis bawah mereka ingin netral. ‘’Jadi dari segi administrasi, saya kira efektif yang lama. Kalau ada muatan kepentingan diganti itu berdampak. Syukur kalau yang baru itu paham sekali dengan kententuan yang ada. Saya kira oke-oke saya. Tapi kalau muncul nanti kapasitas yang mengganti itu dipertanyakan. Artinya, hanya karena kepentingan politik, tergantilah dia,’’ ujarnya. Bahkan untuk menjaga independensi pun, karena ini ranah politik, Tinov menduga hampir atau tidak bisa tidak ada muatan kepentingan. Karena itu nanti pusat dari segala penentuan dari prosesi Pilkada. Meski dari kaca mata akademik tidak ada kepentingan, namun Tinov juga mengakui dari kaca mata akademik juga tahu politik itu penuh interest.(hbk) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





