| Dr Raja Syofyan Samad, Ketua KPU Provinsi Riau |
| Minggu, 20 Januari 2008 | |
|
”Kami Berjanji Tak Akan Merajuk’’
Ketua KPU Provinsi Riau harus berpikir keras dalam menyikapi persoalan yang menyangkut penggantian anggota KPU Provinsi Riau. Hal ini tidak lepas dari silang pendapat tentang perlu tidaknya masa keanggotaan KPU Riau diperpanjang. Surat yang dikeluarkan KPU Pusat tentang pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU Riau seperti menjawab silang pendapat tersebut, artinya masa keanggotaan KPU Riau harus diakhiri pada Mei 2008 nanti. KPU Riau sendiri tak gentar dengan keputusan KPU Pusat tersebut. Untuk menanggapi persoalan ini KPU Riau melayangkan surat ke KPU Pusat untuk menjelaskan benturan yang terjadi antara UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umun dan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. KPU Riau juga menawarkan kompromi pelaksanaan Pilkada di Riau dan proses seleksi anggota KPU Riau. Kamis (17/1) pagi di ruang kerjanya, Ketua KPU Riau Dr Raja Syofyan Samad MA menjelaskan persoalan tersebut kepada wartawan Riau Pos Ahmad Fitri. Didampingi empat anggota KPU Riau lainnya, yaitu Dr Hj Yulida Ariyanti SH, Dr Alimin Siregar MSi, Makmur Hendrik dan H Syamsul Djafar SH, dia menceritakan secara rinci persoalan itu dalam sebuah wawancara khusus dengan Riau Pos. Berikut petikannya: Bagaimana sikap KPU Provinsi Riau menyikapi keinginan KPU Pusat yang telah membentuk tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Riau? Soal pergantian anggota KPU Provinsi Riau, kami bersikap tegas bahwa hal ini diserahkan kepada mekanisme UU Nomor 22 tahun 2007. Yang menentukannya adalah KPU Pusat. Kami juga sudah memberikan masukan kepada KPU Pusat sebagai masukan internal dari KPU Riau. Surat yang kami sampaikan tentang penafsiran UU Nomor 22 Tahun 2007 dan peraturan KPU Nomor 1 dan Nomor 11 Tahun 2007 serta implikasinya jika UU Nomor 22 Tahun 2007 tidak digunakan dalam memilih gubernur dan wakilnya. Kami juga sudah memberikan pertimbangan jika UU Nomor 32 Tahun 2004 yang digunakan untuk seleksi anggota KPU Riau. Kami masih menunggu keputusan dari KPU Pusat. Tapi terlepas dari diperpanjang atau tidak kami tetap akan mempersiapkan secara maksimal persiapan Pilkada sampai jabatan kami berakhir 24 Mei 2008. Untuk itu kami sudah memilah mana yang akan dikerjakan sampai 24 Mei 2008 dan mana yang akan dikerjakan anggota baru. Jadi kami tidak ingin larut dengan masalah diperpanjang atau tidak. Jadi ada semacam benturan antara UU Nomor 22 Tahun 2007 dengan UU Nomor UU Nomor 32 Tahun 2004 dalam pelaksanaan pilkada nanti? Kami sepakat melaksanakan UU 22 Tahun 2007 dalam melaksanakan Pilkada. Alasannya jelas, segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaran Pilkada yang bertentangan dengan UU 22 Tahun 2007 otomatis dinyatakan tidak berlaku. Jadi kalau ada pasal-pasal tertentu di UU Nomor 32/2004 otomatis sudah dielimnir oleh UU Nomor 22/2007. UU ini juga memberikann wewenangan bagi KPU Provinsi untuk melaksanakan persiapan Pilkada. Pertimbangan lainnya? Alasan lainnya adalah umumnya permasalahan yang timbul di provinsi lain yang berbeda adalah soal anggaran. Di Riau pemda sudah mengalokasikan anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 44, khususnya dalam pengalokasian honor. Jadi dasar itu tetap memperkuat keyakinan kami untuk menggunakan UU Nomor 22/2007. Alasan selanjutnya dari segi waktu mempersiapkan. Menurut UU Nomor 32/2004 waktu untuk mempersiapkan Pilkada minimal sekali waktunya. Disebutkan dalam UU itu tahapan Pilkada dimulai setelah keluarnya surat dari DPRD kepada Gubernur dan KPUD tentang berakhirnya masa jabatan kepala daerah lima bulan yang akan datang. Jika mengikuti aturan itu waktu kita banyak terbuang. Oleh sebab itu kita menggunakan UU Nomor 22/2007 supaya waktu bagi KPU untuk konsolidasi organisasi dan pemutakhiran data pemilih bisa lebih luas. UU nomor 22/2007 memberikan peluang bagi KPUD untuk bergerak lebih awal dan kami bisa mempelajari berbagai kekurangan pelaksanaan pilkada bupati dan wali kota sebelumnya. Apa yang sudah dilakukan KPU Riau untuk Pilkada nanti? Dari sekarang sampai tanggal 24 Mei 2008 kami sudah mematok tahapan. Pada Januari dilakukan tahapan non-tahapan. Semua peraturan dan juklak yang mengatur pemilihan kepala daerah kami persiapkan. Hal itu mencakup tata cara pemutakhiran data, tata cara pencalonan, tata cara kampanye, tata cara pemungutan suara, tata cara penghitungan suara, tata cara penetapan pasangan calon dan tata cara pengambilan sumpah. Karena UU 22/2007 mengatakan jika tahapan pilkada sudah dimulai sementara Panwaslu belum dibentuk oleh Bawaslu maka pembentukan Panwaslu menjadi wewenang DPRD Riau. Kita sudah memberitahu DPRD Riau tentang hal ini. Jika tahapan pemutakhiran data sudah dimulai dan Panwaslu belum dibentuk oleh Bawaslu maka DPRD yang membentuk Panwaslu. Kita belum menerima balasan dari DPRD tapi kami baca di media bahwa DPRD Riau sudah merespon untuk membentuk Panwaslu. Sesuai dengan MoU antara Distranskep Riau dengan KPU Riau kami akan menerima daftar pemilih prasementara paling lambat akhir Januari 2008. Jika ini sudah terlaksana maka kami sudah merencanakan pada Februari 2008 maka kami akan memformat menjadi daftar pemilih sementara. Untuk ini sudah dilatih tim entri data sebanyak 12 orang, masing-masing anggota entri data menangani satu kabupaten dan satu orang menanangani data kompilasi. Selanjutnya kita akan membentuk petugas pemutakhiran data untuk memperbaiki data yang kita buat untuk diuji publik selama dua bulan untuk memperbaiki data yang kami buat. Yang belum terdaftar akan diakomodir untuk diperbaiki. Sampai akhir Mei 2008 akan tersusun daftar pemilih tetap yang akan disahkan KPUD Provinsi dan pada Juni kita sudah memproses administrasi logistik. Kalau tahapan tadi sudah terlaksana, maka kami sudah bisa melakukan bimbingan teknis sampai bulan Mei kepada PPK dan PPs dan komunikasi dengan stake holder partai politik. Berikutnya adalah pencalonan dan segala persyaratannya akan dilakukan oleh KPU Riau yang baru. Dengan tahapan ini tentu saja masyarakat tidak perlu khawatir dengan tahapan pilkada? Berdasarkan program kerja yang kami susun, masyarakat tidak perlu khawatir jika tahapan pelaksanaan pilkada akan terganggu. Kami berjanji tak akan merajuk. Walaupun UU nomor 22/2007 memungkinkan kita bisa diperpanjang tapi KPU pusat menyatakan kita tidak diperpanjang kita tidak perlu meresponnya secara berlebihan. Apakah peluang diperpanjang itu masih ada? Yang diberi wewenang memperpanjang adalah KPU menurut UU Nomor 22/2007. UU ini harus dilihat secara keseluruhan bukan hanya Pasal 125 saja. Secara yuridis formal KPU Provinsi Riau harus diperpanjang masa keanggotaannya. Yang penting bagaimana mengkompromikan Pasal 125 dengan Pasal 131. Kompromi itu bisa dilakukan KPU pusat. Jadi tidak ada lagi intervensi Jika tetap diganti pada Mei nanti apakah proses pilkada akan terganggu? UU 22/2007 sudah mengeliminir UU Nomor 32/2004, jadi kami sudah bisa melaksanakan tahapan Pilkada. Kalau kami tidak melakukan kewenangan ini dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam proses Pilkada nantinya tentu saja kami yang akan bertanggung jawab. Kami akan mengerjakan secara maksimal menjelang berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi Riau. KPU Riau juga menyosialisasikan dengan parpol bahwa aka nada uji publik daftar pemilih selama dua bulan untuk memperbaiki jika ada anggota parpol yang tidak terdaftar. Akhir Mei diperkirakan sudah bisa ditetapkan. Jika mengacu UU Nomor 32/2004 KPU Provinsi hanya punya waktu tiga hari untuk uji publik daftar pemilih sementara.(fia) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





