Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Modal Perum Pegadaian
Minggu, 20 Januari 2008
Pertanyaan;
Bapak Syam Daeng Rani, Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum Bisnis Harian Pagi Riau Pos, yth;
Dalam beberapa minggu yang lalu dalam rubrik konsultasi hukum bisnis ini ada memuat tentang perusahaan umum pegadaian. Tetapi penjelasannya belum memuat tentang modal perusahaan pegadaian tersebut, jadi dalam kesempatan ini, mohon kiranya bapak dapat memberikan penjelasan kembali tentang dari mana asal daripada modal perusahaan umum pegadaian tersebut.

Atas penjelasan dari bapak saya ucapkan terima kasih.     

Surya Anugrah

Jawaban;
Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum Bisnis Harian Pagi Riau Pos memberikan penjelasan sebagai berikut; bahwa didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2000 Tentang Obligasi Perusahaan Umum Pegadaian menjelaskan bahwa modal perusahaan umum pegadaian adalah merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.

Besarnya modal perusahaan pada saat peraturan  ini diundangkan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara yang tertanam dalam perusahaan, berdasarkan pada penetapan menteri Keuangan. Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara yang tertanam dalam perusahaan akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Adapun setiap penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh perusahaan akan ditetapkan juga oleh peraturan pemerintah. Rencana penerbitan obligasi harus terlebih dahulu diberitahukan 0leh perusahaan kepada para kreditor tertentu.

Dalam hal perusahaan akan menerbitkan obligasi sebagaimana yang telah dijelaskan di atas maka Negara akan melakukan pengurangan penyertaan modal pada perusahaan, maka rencana pengurangan modal Negara tersebut harus diberitahukan kepada para kreditor sebelum ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pengurangan penyertaan modal Negara tersebut tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga. Selain itu pembinaan dan pelaksanaan dalam penyertaan modal perusahaan sehari-hari akan dilakukan oleh menteri keuangan.

Selain itu pembinaan perusahaan akan dilakukan oleh dengan menetapkan kebijakan dalam pengembangan usaha. Kebijakan dalam pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan perusahaan, baik yang menyangkut kebijakan perusahaan, kebijakan investasi, kebijakan pembiayaan usaha dan kebijakan dalam menggunakan hasil usahanya perusahaan  dan kebijakan dalam pengembangan usaha yang lainnya.

Pembiayaan sehari-hari sebagaimana yang telah dijelaskan diatas tersebut akan diberikan dengan memberikan pedoman ataupun panduan bagi direksi dan dewan pengawas dalam menjalankan kebijakan-kebijakan kegiatan operasional perusahaan.

Pedoman -pedoman tersebut akan disusun berdasarkan kebijakan pengembangan usaha. Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengembangan perusahaan tersebut, maka menteri keuangan sewaktu-waktu dapat meminta keterangan dari dewan direksi dan dewan pengawas dari perusahaan tersebut.

Dengan demikian menteri keuangan tidak akan bertanggung jawab terhadap resiko yang terjadi akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan tidak pula bertanggung jawab terhadap kerugian perusahaan yang ditimbulkan dan melebihi dari nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan dari seluruh kekayaan Negara yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut, kecuali apabila; menteri keuangan baik langsung ataupun tidak langsung dengan itikad yang buruk memanfatkan perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadinya sendiri; menteri keuangan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan; ataupun menteri keuangan tersebut baik secara langsung ataupun tidak langsung mempergunakan kekayaan perusahaan tersebut.

Perusahaan umum pegadaian yang selanjutnya dalam peraturan pemerintah ini disebut perusahaan adalah merupakan badan usaha milik Negara, yang bidang usaha nya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan menteri keuangan dimana seluruh modal nya dimiliki oleh Negara yang berupa kekayaan Negara dan tidak terbagi atas saham-saham. Adapun yang dimaksudkan dengan pembinaan bagi dewan direksi dan dewan pengawas adalah berupa kegiatan untuk memberikan pedoman bagi perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar perusahaan dapat melaksanakan tugasnya dan fungsi nya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.                                                

Demikianlah penjelasan ini dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.***

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org