• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Ahad, 07 September 2008 || 6 Ramadan 1429 Hijriah
Total SportBungkam Kritik

Minggu, 07 September 2008

article thumbnail

Teras UtamaKloter Haji Pertama Berangkat 5 November

Minggu, 07 September 2008

article thumbnail

Menunda Berinfak dan Berzakat
Minggu, 20 Januari 2008
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ustadz Pengasuh Bilik Zakat Riau Pos yang saya hormati. Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya menunda dan mengulur-ulur waktu untuk berinfak dan atau berzakat? Saya mohon ustadz untuk menjelaskan agar tidak ada lagi keraguan. Terima kasih.

Ibnu Abdush Shamad-Pekanbaru

Semoga Allah senantiasa merahmati Anda dan terima kasih atas atensinya. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus kita perhatikan bahwa; 1) Harta yang sekarang kita miliki sesungguhnya adalah harta titipan Allah dan rizki pun yang memberikan Allah juga; 2) Harta merupakan salah bentuk ujian dari Allah, dan; 3) Menunaikan infaq atau zakatnya merupakan bentuk rasa syukur dan taat kita kepada Allah. Dan bahkan sangat dianjurkan kalau berbuta baik itu harus disegerakan dan jangan ditunda.

Dengan demikian kita harus melihat secara menyeluruh dan yang diperlukan adalah pemahaman dan kesadaran bahwa perintah untuk berzakat atau berinfaq kemanfaatanya dikembalikan kepada mereka yang melakukan. Sedangkan batasan kepemilikan kita atas harta tersebut sangat terbatas, bisa saja dengan sesaat harta yang kita miliki tersebut lenyap, dan alangkah ruginya apabila tidak sedikitpun dari harta tersebut kita keluarkan untuk kebaikan.

Untuk itu tidak ada alasan bagi seseorang yang diberikan kelebihan harta lantas menunda menunaikan kewjibannya. Allah telah memberi peringatan: ‘’Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rizki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akarab dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim.(al-Baqarah 254)

Demikian juga seseorang tersebut sedang diuji dengan harta yang dimilikinya, apakah dengan semakin banyaknya harta yang dimilikinya dia mampu mengatur atau justru semakin disibukkan oleh hartanya dan kemudian timbul sifat bakhil untuk mengeluarkan kewajibannya. Tentu sikap baik bagi seorang mukmin adalah bersikap taat agar jangan termasuk orang-orang yang membangkang. Lebih lanjut silahkan Anda buka firman Allah pada surah al-Anfal 28, ‘’Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dn sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar’’. Ayat ini menjelaskan bahwa harta yang kita miliki adalah merupakan ujian.

Dan dalam syariat Islam telah ditetapkan bahwa perintah Allah itu ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnat. Dan kalau kita tidak menunaika kewajiban maka tergolonglah kita sebagai orang yang ingkar. Dan benar kita hanya menunaikan yang sunnat saja sementara yang wajib tidak kita kerjakan. Sebagaimana disampaikan di atas sesungguhnya amal wajib dan sunnat yang kerjakan keuntungannya dikembalikan kepada orang yang bersangkutan di akhirat kelak.


Tarif Zakat Harta
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Pak Ustadz, saya mau bertanya kalau zakat harta berapa persen yang sisihkan dari harta yang ada dan apa syarat harta wajib zakat?
081365656135

Terima kasih atas atensinya, terkait dengan tarif zakat harta dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ali ra. Yaitu setiap 200 dirham dan sudah cukup satu tahun zakatnya 5 dirham atau 2,5 persen. Dan atau apabila harta yang dimilikinya sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup satu tahun maka zakatnya = dinar atau 2,5 persen. Berarti setiap harta yang kita miliki apabila sudah mencapai batas atau standar minimal wajib zakat dikenai zakatnya sebesar 2,5 persen setiap tahunnya.

Adapun syarat harta wajib zakat yang Anda tanyakan pada kesempatan  lain juga sudah pernah ditanyakan dan jawabannya juga sudah dibahas pada penerbitan sebelumnya. Maka pada kesempatan ini saya hanya menyampaikan secara garis besar saja, di antara syarat harta wajib zakat adalah halalan thayyiba, produktif, milik penuh, surplus dari kebutuhan minimal pokok, mencapai nishab (standar minimal wajib zakat) dan haul (waktu telah berlalu satu tahun). Jadi apabila telah terpenuhi kriteria tersebut maka hukumnya sudah wajib zakat dan untuk tarifnya sudah kita jelaskan di atas yaitu sebesar 2,5 persen.

Apakah Saya sudah
Wajib Zakat

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Bapak Pengasuh Konsultasi Zakat, kalau kita mempunyai simpanan di bank Rp20.000.000 apakah wajib dikeluarkan zakatnya?

081371850612



Terima kasih semoga harta Anda senantiasa mendapat keberkahan dari Allah swt dan niat baik Anda akan menjadi motivasi untuk senantiasa berbuat amal shaleh. Kalau berdasarkan besarnya simpanan yang Anda sampaikan berarti Anda sudah wajib mengeluarkan zakatnya. Terkait dengan ini Anda tidak menjelaskan di bank mana Anda menyimpan uang, di bank syariah atau konvensional. Namun yang harus diperhatikan sebagaimana dijelaskan tentang syarat harta wajib zakat pertama adalah halalan thaiyyiba (harta yang halal lagi baik), untuk itu apabila Anda menyimpan di Bank Konvensional bunga Anda peroleh tidak boleh dicampurkan dengan simpanan pokok Anda. Artinya bunga bank tidak dihitung sebagai harta atau kekayaan dan itu tidak boleh digabungkan dengan harta yang akan kita keluarkan zakatnya. Tetapi apabila Anda menyimpan uang di Bank Syariah maka bagi hasil usaha dari Bank Syariah tersbut wajib digabung dengan uang simpanan tersebut.

Demikian jawaban-jawaban ini saya sampaikan semoga bermanfaat. Wallahua’lam.***

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org