| Upah Minimum Karyawan di Pelalawan Minimal Rp848 Ribu |
| Senin, 14 Januari 2008 | |
|
PANGKALAN KERINCI (RP) - Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan diharuskan mambayarkan gaji karyawan/buruhnya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan. Sesuai hasil pembahasan Dewan Pengupahan Daerah (DPK) Kabupaten Pelalawan menetapkan UMK Pelalawan tahun 2008 Rp848 ribu. Artinya seluruh perusahaan wajib membayarkan gaji karyawannya minimal sebesar Rp 848 ribu.
‘’Bila mengacu kepada ketentuan, pihak perusahaan dan swasta harus membayarkan gaji pegawainya sesuai UMK. Bila UMK pelalawan ditetapkan tahun ini Rp848, maka pihak perusahaan dan swasta wajib membayarkan gaji karyawannya minilai Rp848 ribu. Bila ada yang mengaji karyawannya dibawah UMK tersebut, berarti pelanggaran dan harus dikenai sanksi,’’ujar anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pelalawan T Zulmizan F Assagaf SE Ak kepada Riau Pos kemarin. Menurut Ketua DPC partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan ini, sebelum Umk ditetapkan terlebih dahulu sudah melalui kajian dan melibatkan semua pihak berkompeten. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mematuhi UMK tersebut. ‘’Kalau dihitung-hitung sebenarnya UMK sebesar Rp848 belumlah cukup untuk memperbaiki nasib pekerja. Namun setidaknya dengan gaji sebesar itu bisa sedikit membantu kaum pekerja yang telah berjuang dan bekerja untuk membesarkan perusahaan temapt mereka bekerja. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK Pelalawan,’’ tegasnya. Ketua Dewan Pengupahan Daerah (DPK) Kabupaten Pelalawan Drs Murizal Yazid menyebutkan, sebelum menetapkan UMK, pihaknya telah melakukan survei ke sejumlah pasar yang akan dijadikan salah satu bahan masukan dalam menetapkan UMK. Selain itu pihaknya juga mengunjungi keperusahaan-perusahaan untuk menyaring aspirasi mengenai rencana kenaikan UMK dari tahun 2007. ‘’Harga sembako jadi salah acuan utama dalam menetapkan UMK. Karena pada intinya tujuan peningkatan UMK adalah agar para pekerja bisa memenuhi berbagai kebutuhan hidup dan bisa meningkatkan kesejahteraannya. Bila kenaikan UMK tidak sejalan dengan peningkatan harga sembako, maka tentu kaum buruh tidak merasakan manfaatnya kenaikan UMK tersebut,’’papar Murizal. Dijelaskannya, DPK Pelalawan menetapkan UMK Pelalawan tahun 2008 Rp848 ribu. UMK tersebut naik 16 persen dari UMK tahun 2007 yang hanya Rp745 ribu. ‘’UMK Pelalawan pada tahun 2007 adalah sebesar Rp 745.000, sedangkan pada tahun 2008 mengalami kenaikan menjadi Rp 848.000. Mudah-mudahan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan buruk,’’ujar Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan kemarin. Murizal menjelaskan bahwa Sedangkan Upah Minimum Provinsi Riau dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pelalawan itu bahwa pada tahun 2007 adalah sebesar Rp710.000, dan selanjutnya pada tahun 2008 mengalami kenaikan sebesar 12,3% sehingga menjadi Rp800.000. Dalam rapat tripartide antara pemerintah, pengusaha dan pekerja sempat terjadi tawar menawar yang berlangsung alot, mengenai besaran UMK tahun 2008 yang akan ditetapkan pada tahun 2008. Diungkapkan Murizal bahwa Pengusaha meminta agar kenaikan UMK sebesar 5 persen dari UMP, tetapi pekerja menolak dan mematok 7 persen dari UMP. ‘’Setelah melalui rapat yang alot yang dijembatani Dewan Pengupahan, maka tercapailah kata sepakat mengenai UMK tahun 2008 sebesar 6 persen dari UMP Riau yakni sebesar Rp848.000,’’ ujarnya. Menurut Murizal bahwa setelah di SK-kan, diharapkan pada bulan ini UMK sudah dapat digunakan sebagai acuan untuk membayarkan hak para pekerja. ‘’Kita berharap kenaikan UMK ini tidak mengalami penundaan,’’ harapnya. (mar) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






