Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Beli di Agen, Minta Nota Pembelian
Minggu, 13 Januari 2008
PEKANBARU (RP) - Persoalan hilangnya gas elpiji di pasaran dan harga yang melambung jauh dari harga eceran tertinggi (HET), menjadikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Riau berupaya membuat regulasi baru. Bila selama ini aturan HET dan ketersediaan stok hanya berlaku di tingkat agen, Hiswana Migas Riau bekerja sama dengan Pertamina dan Disperindagjuga mulai mencoba mengaturnya hingga ke sub-agen.


Untuk itu pihak Hiswana, Pertamina dan Disperindag telah mencacah sub-agen untuk melakukan pendataan dan nantinya membuat satu perjanjian. ‘’Dari perjanjian itu nantinya pihak sub-agen menjual tidak lebih harga Rp60.000 ke konsumen. Kami sudah membuat surat pendataan dan surat perjanjian dengan mereka dan ini kita eveluasi dalam tiga bulan. Kalau menyimpang akan kita hapus. Ini yang kita lakukan. Sub-agen ini diawasi agen masing-masing dan mobil kampas termasuk sub-agen. Jadi sub-agen itu binaan agen mana, itu nantinya akan terdata’’ ujar Sekretaris DPC Hiswana Migas Riau Tuah Laksanama, kepada Riau Pos, Jumat (11/1).
Bahkan Kabid Elpiji/SPPBE Amrin AA Pane mengungkapkan, banyaknya orang yang menjual gas menjadikan pihaknya tidak bisa menjamin harga tersebut berlaku sama. Namun bagi sub-agen, maka diharuskan menarik harga Rp60.000 dan diberi label. Bila tidak diberi label, maka tidak akan dikirim lagi oleh agennya. ‘’Makanya sub-agen yang kita data. Yang menjual kecil-kecil satu dua tabung yang tidak terdata oleh kita. Tapi sub-agen yang biasa, kita telah kita data. Minimal mereka harus membuat papan nama Rp60.000. Peraturan ini bulan ini sudah mulai jalan,’’ sambung Tuah.
Jadi, lanjutnya, orang jahil yang mengambil peluang dagang ini yang menjual mahal dan susah mengawasi yang nakal-nakal itu. ‘’Oleh karena itu, kita di Hiswana menata ini sehingga nantinya mereka kan mati sendiri karena orang tidak akan mau beli karena masih sendiri. Ini solusinya dan ini yang kita tata sekarang,’’ ujar Tuah.
‘’Jadi setiap mengambil ke agen, buat pernyataan sehingga saat mengambil dari agen A misalnya harus bisa mengikuti ketentuan. Apabila melanggar, maka tidak akan disuplai dan ini dikasih tahu ke agen yang lain,’’ sambung Amrin.
Sedangkan peluang agen menjual ke agen dari pada ke masyarakat langsung, keduanya mengakui sampai sekarang masih berimbang karena tidak sepenuhnya dijual ke sub-agen. Ini dengan adanya ketentuan stok gudang 10 persen itu. ‘’Kalau masuk agak siang, maka 10 persen sudah habis,’’ ujar Amrin.
Sedangkan mengenai agen yang menjual melebihi harga yang ditentukan, maka kepada masyarakat diminta untuk meminta nota pembelian. ‘’Itu berarti ada oknum agen yang melanggar. Oknum agen itu kita bisa mengingatkan melalui Pertamina. Sekarang banyak spekulan yang membeli Rp60.000. Ini yang kita tata agar mereka hanya membeli tidak lebih dari satu tabung,’’ ujar Amrin.
Intinya, menurut keduanya, kembali ke moril. ‘’Kita amankan bersama karena secara sistem belum ada. Elpiji kan belum ada rayonisasi seperti minyak tanah yang harus mutlak karena sudah diatur tata niaga distribusi. Kalau yang tiga kilo mungkin arahannya ke situ karena adanya subsidi pemerintah,’’ ujar Tuah.
Ini karena elpiji ini masih dianggap bisnis murni. Namun saat ini pemakaian sudah menengah ke bawah sehingga tergantung peluang pasar. ‘’Dulu tidak bermasalah sekarang aja yang bermasalah,’’ ujar Tuah.
Saat ini, lanjut Tuah, HET ditentukan oleh Disperindag dengan radius 60 Km. Peraturan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 4 Tahun 2004 itu saat ini sedang direvisi. ‘’Sekarang ada harga pokok plus alpa (cost) yang ditentukan oleh Disperindag. Sebenarnya kita lagi mengggodok itu. Ini yang mau kita revisi,’’ ujarnya.(fia/a)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org