| Konversi Energi, Beralih ke Elpiji |
| Minggu, 13 Januari 2008 | |
|
Laporan AHMAD FITRI, Pekanbaru
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
BERITA kenaikan harga minyak mentah di pasar dunia akhir-akhir ini membuat pemerintah Indonesia semakin khawatir. Kekhawatiran tidak lepas dari semakin beratnya beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang diberikan pemerintah selama ini. Harga minyak mentah yang semakin meroket sama dengan terjadinya pembengkakan subsidi BBM. Kenapa harus khawatir? Bukankah sebagai negara pengekspor minyak mentah Indonesia justru diuntungkan dengan kenaikan harga minyak itu? Jawaban bisa ya dan bisa juga tidak. Dijawab ya karena sebagai negara pengekspor minyak negara kita memang diuntungkan oleh kenaikan harga tersebut. Tapi ada persoalan lain, saat ini Indonesia bukan lagi sebagai negara pengekspor minyak saja, tapi kita juga sudah mengimpor minyak mentah dalam jumlah yang besar. Bahkan, jumlah minyak yang kita ekspor jauh lebih rendah daripada minyak yang diimpor. Dengan kondisi yang demikian tentu saja pemerintah memikul beban berat berupa subsidi BBM yang bakal meningkat tajam. Dan bahkan jauh melampaui target subsidi seperti dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Agar pemberian subsidi BBM di APBN bisa terus ditekan pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Ini dilakukan agar dua ratus juta lebih penduduk di negeri ini tidak terus menerus bergantung kepada energi BBM. Berbagai langkah pun ditempuh, misalkan dengan mencari energi alternatif seperti bahan bakar nabati atau biofuel. Langkah yang paling segera dilakukan adalah dengan membuat program konversi energi dari BBM ke gas elpiji. Program yang mulai diberlakukan sejak awal 2007 lalu diharapkan mampu mengalihkan ketergantungan masyarakat dari kebiasaan mengonsumsi BBM menjadi mengonsumsi gas sebagai keperluan energi. Program konversi tentu saja berdampak pada mulai diliriknya elpiji sebagai salah satu sumber energi. Dan ini juga tentu mempengaruhi harga elpiji di pasaran. Melambungnya harga energi ini mungkin salah satu dampak yang mulai dirasakan masyarakat yang mengonsumsi elpiji, tak terkecuali di daerah ini sendiri. Soal konversi energi ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro pernah mengemukakan bahwa sepanjang dilaksanakan pada 2007 program ini belum mampu memenuhi target pemerintah. Program ini baru mencapai 49 persen dari target konversi yang diinginkan pemerintah. Pemerintah menargetkan jumlah kepala keluarga (KK) yang melakukan konversi energi pada 2007 mencapai 6 juta KK. Namun hingga akhir November 2007 jumlah KK yang tersentuh program ini baru mencapai 2,9 juta KK. Konversi energi diyakini akan mampu mengurangi subsidi BBM. Melalui program ini pula pemerintah sudah mampu menghemat subsidi BBM hingga Rp700 miliar. Penghematan ini didapatkan dari penekanan pemakaian BBM oleh masyarakat yang mencapai 100.000 kilo liter. Walaupun program konversi energi masih belum sesuai dengan target tapi program ini terus mendapat dorongan dari pemerintah. Aturan baru yang mendukung Program Konversi Energi adalah adanya Peraturan Presiden No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram yang diteken presiden November 2007. Pemerintah membuka kesempatan kepada pihak swasta untuk menjadi penyedia dan distributor gas elpiji tabung 3 kilogram. Artinya Pertamina tidak lagi menjadi pemain tunggal dalam penyediaan dan penyaluran elpiji tabung mini berwarna hijau cerah tersebut. Melalui kebijakan tersebut diharapkan program ini bisa cepat terealisasi sesuai dengan targetnya. Jika program ini bisa berjalan dan masyarakat Indonesia tidak lagi bergantung kepada BBM suatu saat kelak mungkin pemerintah tidak harus pusing lagi memikirkan subsidi BBM yang selalu membebani APBN. Keinginan pemerintah untuk menghilangkan subsidi BBM sebenarnya telah tertuang dalam cetak biru Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025. Dalam cetak biru itu disebutkan bahwa setelah tahun 2007 pemerintah tidak akan memberikan subsidi lagi untuk semua jenis BBM, baik minyak tanah, solar maupun premium. Sayang dalam perjalanannya ternyata pemerintah masih mempertahankan kebijakan subsidi sebagaimana dituangkan dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2006 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri. Dalam Undang-Undang No.30/2007 tentang Energi disebutkan bahwa kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkanjutan dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.(fia) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



