| Ruslaini Rahman, Kepala Disperindag Provinsi Riau |
| Minggu, 13 Januari 2008 | |
|
”Tahun 2008 Kita dan Pertamina akan Lebih Tegas Lagi’’
Kelangkaan elpiji yang terjadi sejak beberapa waktu lalu, juga menjadikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan mulai membuat formulasi peraturan baru bersama Pertamina. Apalagi badan ini bertanggung jawab atas kelancaran distribusi, ketersedian barang dan harga terjangkau di masyarakat. Untuk mengetahui lebih jauh jauh permasahan elpiji ini, Firman Agus dan Andi Noviriyanti dari Riau Pos mewawancarai Kepala Dinas Perindustruan dan Perdagangan Provisni Riau H Ruslain Rahman, Rabu (9/1) lalu. Berikut petikannya. Beberapa waktu belakangan ini gas elpiji mengalami kelangkaan dan harga melonjak, bagaimana Disperindag menyikapinya? Yang punya kewenangan terhadap elpiji ini adalah Pertamina karena masih ada subsisi dari Pertamina sehingga di masing-masing provinsi sudah dialokasikan. Riau alokasinya antara 45-50 ton per hari. Pasokan selama ini dari kilang Dumai. Dari sana, didistribusikan ke SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji, red) di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Jumlah tersebut dibagi kepada 13 agen yang sudah ditunjuk Pertamina yang nantinya mengalokasikan ke 11 kabupaten kota. Memang selama ini kita lihat lebih banyak peredarannya di Kota Pekanbaru. Karena keperluan elpiji 40 persen di Kota Pekanbaru dan 60 persen lagi di kabupaten/kota lain. Namun beberapa bulan ini terjadi kelangkaan? Sebetulnya tidak ada kelangkaan. Memang terjadi beberapa waktu lalu kelangkaan selama tiga hari, yakni saat kilang Dumai berhenti beroperasi namun untuk tiga hari itu dialokasikan melalui Medan. Itu terjadi bulan November lalu dan tidak berpengaruh banyak terhadap distribusi tersebut. Setelah itu kita lihat dalam perjalanannya, masyarakat banyak yang telah beralih ke elpiji, sehingga terjadi peningkatan pemakaian. Untuk itu Pertamina menambah alokasi menjadi 75 ton per hari pada pertengahan November. Pendistribusiannya bagaimana? Pendistribusiannya melalui agen. Kalau kita lihat terjadinya kelangkaan dan sebagainya, sebetulnya di tingkat agen tidak ada terjadi. Karena untuk tingkat itu kita sudah ada kesepakatan, kalau 70 ton setiap hari kita bagi 12 kilo berarti mendapatkan 550 tabung atau mendekati 600 tabung setiap hari setiap agen. Padahal sebelumnya keperluan kita itu antara 45-50 ton. Setelah kita lihat, ternyata penjualkan elpiji ini bukan saja di tingkat agen dan sub agen, namun sudah sampai ke tingkat toko-toko, minimarket bahkan toko barang bangunan. Kalau sebatas sampai di agen, barangkali bisa dijamin barang ini bisa tetap tersedia. Namun karena ini sudah berlaku lama, jadi kita tidak bisa lagi membatasi penjualan gas ini karena tidak ada aturan orang yang membatasi menjual elpiji. Inilah yang selalu dimainkan pelaku usaha, artinya diluar agen dan sub-agen. Sebetulnya, sub-agen itupun baru tahun ini diberlakukan yakni pada pertengatah tahun 2007. Sebelumnya, kan baru agen saja yang menjual. Ini setelah di lapangan banyak yang menjual bahkan toko kain pun menjual gas, karena keuntungan yang menggiurkan. Karena, di tingkat agen HET-nya Rp51.000. Di tingkat sub-agen diupayakan karena di sini ada charge lagi, kita hitung-hitung warjarnya Rp55.000. Tetapi kalau di luar itu, kita sudah sulit untuk melakukan pemantauan. Kita lihat di tingkat masyarakat sendiri ada yang membeli satu tabung ke sub-agen satu tabung dan minta di antar, tentu ada cost tambahan. Nah itu memang tidak kita atur. . Mekanisme bagaimana? Kita sudah ada komitmen dengan agen dan sub-agen itu mereka akan tetap menyisihkan lebih kurang 10 persen dari alokasi yang mereka dapatkan satu hari tidak boleh dijual kemana-mana. Dalam arti kata, kalau ada konsumen yang ingin membeli ke agen bisa mendapatkan gas tersebut. Itu yang kita harapkan. Selanjutnya untuk 2008 ini, kita telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Pertamina. Kita kan coba atur untuk agen dan sub-agen harus tersedia dulu. Dalam arti kata, setiap agen meninggalkan 10 persen dan sisanya diberikan ke sub-agen-sub-agen. Selain itu, kita juga melibatkan SPBU-SPBU yang nantinya bertindak sebagia sub-agennya. Itu yang akan kita atur untuk tahun 2008. Kan nantinya ini juga bisa memungkinkan adanya indikasi permainan karena mereka hanya akan menjual ke toko-toko, supermarket dan sebagainya? Indikasi permainan itu sebenarnya sangat tinggi sekali. Makanya kita minta agen, karena kita sepakat dengan pihak Petrtamina untuk memberikan sanksi. Kalau kita tidak menemukan kesepakatan yang telah kita tetapkan itu sebesar 10 persen, akan kita berikan sanksi. Siapa yang mengontrol itu? Kita semua. Mislanya kalau kita sebagai konsumen membeli pada pukul 04.00 WIB sore, elpiji habis di agen, maka sebetulnya sudah bisa kita berikan sanksi. Kecuali ada kendala, dalam arti kata mereka tidak mendapatkan pasokan apalagi distribusi kurang lancar atau antre dalam pengisisn. Karena kalau 75 ton itu mencapai 12 ribu tabung sehingga memakan waktu untuk mengisi, mungkin mereka akan mendapatakan sore. Kalau mereka sudah mendapatkan pukul 12 dan kita temukan pukul 14.00 telah habis, maka kita bisa melakukan cek ke SPBE kapan perusahaan tersebut mengambil tabungnya. Kalau ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi. Sanksinya Apa? Memang belum ada aturan yang mengaturnya. Tapi kita telah sepakat dengan pihak Pertamina untuk memberikan sanksi kepada agen yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Jadi 2008 ini kita coba dengan Pertamina lebih untuk tegas lagi. Kalau ada mobil kanvas menurunkan tabung di supermarket, benar atau salah? Sama yang kita katakan tadi. Mungkin ada mobil kampas yang mengisi supermarket itu bisa dari agen bisa juga dari sub-agen. tetapi kita berkeinginan untuk dalam batasan waktu tertentu masyarakat kalau membeli di agen atau sub-agen, maka harus ada. Kalau sudah lewat, mereka mungkin melakukan kampas, silahkan itu wajar. Itu kan lemah sekali? Kalau mereka harus 10 persen terus kan tidak mungkin juga. Karena mereka harus berjualan juga. Jadi tidak ada masalah? Tidak ada masalah. Tapi kalau sudah kita jumpai bahwa mereka dari agen atau sub-agen dan saat kita cek tidak kita jumpai yang 10 persen itu, maka salah mereka. Kalau masih ada, maka itu tidak masalah. Karena mereka kalau 500-600 tabung setiap hari kan sulit juga untuk mendistribusikannya. Makanya kita imbau masyarakat bila mau membeli harga yang ditetapkan pemerintah (yang Rp51 ribu) di agen. Sedangkan untuk Rp55.000 di sub-agen baru wacana kesepakatan kita dengan Pertamina berdasarkan analisa ongkos angkut, bongkar muat dan sebagainya. Tentang komitken 10 persen tadi? Ini kesepakatan Pertamina, agen dan Disperindag sejak pertengahan 2006. Keperluan Riau sebenarnya berapa? Yang normalnya 45 ton hingga 50 ton itu. Perhitungan pada awal 2007 lalu, memang ada kenaikan permintaan 10-12 persen. Tapi itu tidak bisa dilakukan Pertamina karena terbatas alokasinya. Barulah belakangan bertambah menjadi 70-75 ton. Namun kenyataanya di lapangan masih langka. Berari tingkat demand-nya cukup tinggi. Indikasi harga tinggi? Kalau sudah semakin tinggi mata rantai penjualan maka cost-nya juga akan tinggi dan harga tinggi. Siapa yang paling mendapatkan keuntungan? Kalau yang kita lihat sekarang, diluar yang diatur yakni pengecer. Atau bukan karena agen atau sub-agen yang menjual lebih sedikit mahal? Kalau kita pantau agen itu tetap menjual dengan harga Rp51 ribu dan sub-agen Rp55 ribu. Kan yang diluar menjual diluar ketentuan sekarang hingga Rp65 hingga Rp70 ribu dengan berbagai alasan. Seperti penjualan mereka tidak sama dengan sub-agen yang tidak habis dalam satu hari. Jadi pengecer yang menjual mahal. Saya lihat diluar sistem, ada tukang becak atau motor yang membawa keranjang membeli dua atau tiga tabung. Mereka tidak menjual langsung ke konsumen, namun ke pasar swalayan atau minimarket. Mungkin mereka yang seperti ini bukan sekali dua kali membeli karena banyaknnya sub agen dan agen. Jadi agak dilema memang. Peran Diperindag dalam distribusi ini? Kalau kita Disperindag provinsi jelas koordinasi bagaimana barang tersedia, distribusi lancar dan harga terjangkau. Yang paling pokok itu barang tersedia. Harga itu pasar yang mengatur karena kita tidak mempunyai produk dan pabrik. Jadi kita bagaimana tidak terjadi kelangkaan. . Untuk yang tiga kilogram itu kapan? Selambat-lambatnya April di Riau dengan pilot project-nya di Pekanbaru.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





