| Romi Ryan Manuhutu, Sales Representative |
| Minggu, 13 Januari 2008 | |
|
Elpiji Pertamina Rayon III Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Kestabilan Harga Diganggu Spekulan dan Pedagang Musiman Fenomena gas elpiji langka dan harga mahal masih menghiasi berbagai pemberitaan di media massa beberap waktu belakangan. Padahal berbagai kebijakan telah dilakukan, di antaranya penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penambahan kuota gas untuk wilayah Provinsi Riau. Menjawab ada apa di balik fenomena itu, berikut wawancara tertulis via email dan SMS wartawan Riau Pos Andi Noviriyanti dengan Sales Representative Elpiji Pertamina Rayon III Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Romi Ryan Manuhutu yang berada di Padang, Sumatera Barat. Berapa kuota gas elpiji untuk Riau dan cukupkah itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Riau? Jumlah Kuota LPG (liquefied petroleum gas) atau elpiji setiap daerah secara nasional telah diatur dan ditetapkan oleh Pertamina Pusat. Riau mendapat jatah kurang lebih 1,6 Metrik ton per bulan. Dalam keadaan normal, dimana suplai dan penyaluran lancar, Insya Allah harga jual gas LPG dipasaran tidak bergejolak. Pemasaran Elpiji harus sesuai dengan target maksimal yang telah ditetapkan Pertamina, khususnya dalam kemasan tabung 12 Kg. Itu karena Pertamina masih rugi. Dibandingkan dengan harga Elpiji internasional saat ini, diperkirakan kerugian mencapai ± Rp3.500/Kg atau ± Rp42.000/tabung. Kebijakan Pemasaran elpiji tabung 12 Kg hanya untuk memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu sedapat mungkin tidak menambah jumlah pelanggan dan penambahan kuota yang dilakukan disesuaikan dengan estimasi keperluan masyarakat. Namun untuk tahun 2008 direncanakan penambahan mencapai ± 7-10 % dari total konsumsi tabung 12 Kg. Bagaimana sebenarnya jalur distribusi gas elpiji dari Pertamina hingga ke masyarakat di Riau dan berapa harga yang ditetapkan? Jalur distribusi elpiji untuk wilayah Riau dimulai dari Kilang Dumai. Dari Dumai dibawa ke SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Lalu dari SPPBE disalurkan ke 13 agen yang telah ditunjuk oleh pihak Pertamina. Lalu agen menyalurkannya langsung ke konsumen atau melalui sub agen terlebih dahulu baru ke konsumen. Untuk Harga jual elpiji yang ditetapkan Pertamina adalah harga jual di tingkat agen dalam radius ± 60 Km dari SPPBE (Tempat Pengisian Agen LPG). Untuk daerah di luar radius tersebut dapat ditambah disesuaikan dengan ongkos angkutnya. Siapa yang bertanggungjawab terhadap pengawasan tiap tahapan distribusi itu agar stabilitas harga dan distribusi terjamin? Pemantauan dan pembinaan Pertamina sampai di tingkat agen. Untuk sub-agen yang merupakan binaan masing-masing agen merupakan tanggung jawabnya. Untuk memudahkan konsumen dalam mendapatkan elpiji dan juga untuk menjaga stabilitas harga di pasaran, di samping agen-agen elpiji juga telah dilibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga menjual elpiji sehingga konsumen dapat memilih tempat membeli elpiji. Diharapkan dengan mekanisme pasar maka toko, warung atau spekulan lainnya yang menjual elpiji dengan harga tinggi akan hilang dengan sendirinya. Dalam perjalanan investigasi kami ke lapangan, kami menemukan sejumlah penyimpangan. Misalnya agen tidak mau menjual ke konsumen langsung atau menjual lebih mahal dari Rp51 ribu yang menjadi HET Riau? Pelayanan ke konsumen harus diutamakan dan menjadi kewajiban setiap agen resmi Pertamina. Apabila menyimpan gas dengan tujuan untuk tidak dijual ke masyarakat tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan jika terbukti dapat diberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemantauan selalu dilakukan Pertamina seoptimal mungkin. Penjualan langsung ke konsumen di setiap agen dapat dievaluasi dari Bon Penjualan dan catatan harian penjualan masing-masing agen sehingga dapat diketahui ada tidaknya penjualan langsung ke konsumen. Kalau hal di atas terjadi, apa sanksi yang diberikan? Pelanggaran terhadap standar yang ditetapkan Pertamina akan diberikan sangsi sesuai ketentuan. Sangsi yang diberikan secara bertahap dari Surat Teguran, Surat Peringatan 1,2,3 dan skorsing hingga ke Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Apakah toko bangunan, toko kain, supermarket, bahkan warung-warung kecil diperkenankan menjual gas? Kalau tidak, bagaimana mereka mendapatkannya? Melarang toko bangunan, toko kain, supermarket dan warung-warung kecil menjual elpiji bukan merupakan wewenang Pertamina. Selama ini, kendala-kendala apa saja yang ditemukan Pertamina dalam menjaga kelancaran distribusi dan kestabilan harga? Kestabilan harga sangat terkait dengan suplai dan demand, terutama kestabilan harga di luar rantai distribusi seperti toko-toko, minimarket dll. Gangguan suplai yang tidak dapat dihindari, misalnya karena kerusakan jalan, alat produksi, dan lain-lain dapat menggangu kestabilan harga terutama diluar jalur distribusi resmi. Di samping itu, kestabilan harga dapat juga terganggu dengan adanya spekulan-spekulan atau pedagang musiman elpiji yang membeli elpiji untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Apakah ada pengaruh kenaikan harga minyak dunia terhadap ketersediaan dan harga gas? Untuk Provinsi Riau, suplai elpiji adalah berasal dari Kil. UP II Dumai yang dalam keadaan normal jumlah produksinya jauh di atas kebutuhan elpiji Provinsi Riau, sehingga kenaikan harga minyak dunia tidak banyak berpengaruh terhadap ketersediaan elpiji. Mengenai harga jual elpiji diatur di tingkat pusat. Program konversi minyak tanah ke gas 3 Kg per tabung pada tahun 2008 kapan direalisasikan? Konversi minyak tanah di Provinsi Riau tahun 2008 direncanakan pada pertengahan tahun 2008, namun untuk kepastiannya masih menunggu kebijakan tingkat pusat dan akan dibahas juga lebih lanjut dengan pemerintah daerah.Sampai saat ini jalur distribusi utama yang digunakan jalur distribusi minyak tanah dan bukan jalur distribusi agen-agen elpiji tabung 12 Kg dan 50 Kg saat ini.(fia) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





