| Miliaran Rupiah Dana Tagihan Rekanan Diblokir |
| Jumat, 11 Januari 2008 | |
|
PANGKALAN KERINCI (RP) - Hampir sepuluh miliar rupiah dana tagihan kontraktor rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan masih mengendap di Bank Riau Cabang Pangkalan Kerinci. Pasalnya, pihak bank diminta menunda pencairan dana tersebut sampai ada surat permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait, yang menyatakan pekerjaan sudah selesai.
‘’Atas permintaan pengguna anggaran, kami masih melakukan pembblokiran dana proyek fisik pemerintah tahun 2007. Dari catatan yang ada, tagihan kontrakor rekanan yang belum bisa dicairkan nilainya hampir sepuluh milyar rupiah. Lebih kurang segitu’’, kata Hasnur Berlian, Kepala Seksi Pelayanan Nasabah Bank Riau Cabang Pangkalan Kerinci, yang ditemui Riau Pos, baru-baru ini. Sementara itu Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Diskimpraswil) Kabupaten Pelalawan mengakui, hingga pertengahan Januari puluhan kontraktor rekanan belum melakukan kegiatan finishing proyek-proyek fisik tahun anggaran 2007. ‘’Ini kebijakan Pemkab, kita tidak mungkin mengambil resiko terhadap adanya proyek-proyek yang belum diselesaikan’’ ujar Kepala Dinas Kimraswil Ir H Syahril MSi yang dikonfirmasi melalui Kepala Staff Pengawasan Irham Nisbar ST MT. Kendati begitu, dia menampik disebut ada proyek yang terbengkalai. Menurutnya, secara umum kegiatan fisik di likungan Diskimpraswil dapat dinyatakan tuntas. Hanya saja, beberapa kegiatan masih kelihatan belum rapi. Di tengah keinginan masyarakat untuk peningkatan mutu bangunan-bangunan pemerintah, jelasnya, kerapian menjadi faktor penting. Oleh karena itu, rekanan diminta melaksanakan kegiatan finishing, sebelum mencairkan seluruh tagihannya. ‘’Kalau dibilang terbengkalai tak adalah. Cuma kita ingin menyajikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan meningkatkan pengawasan dari tahun-ketahun’’, tukasnya. Karena itu, kontraktor rekanan dipersilakan mencairkan semua tagihannya melalui cek perusahaan, dengan syarat yang telah menyelesaikan kerja sesuai dengan butir perjanjian. Kepada rekanan, akan diberikan semacam surat keterangan selesai yang ditandatangani PPK dan diketahui Kepala Diskimpraswil. Dijelaskannya juga, besarnya dana tagihan yang ditahan bervariasi antara lima hingga sepuluh persen dari nilai kontrak. Ini tergantung bobot kerja yang masih tersisa.(b) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







