| Polda Kepri Amankan Puluhan Ton Solar |
| Sabtu, 27 September 2008 | |
|
BATAM (RP) - Jajaran Dir Sat Samapta Polda Kepri mengamankan tiga tempat yang diduga melakukan penampungan bahan bakar minyak (BBM) sekitar puluhan ton solar bersubsidi, Jumat (26/9) sore. Dugaan sementara, tiga perusahaan tersebut melakukan penimbunan BBM.
Tiga perusahaan tersebut, antara lain pangkalan minyak tanah milik Zulfikar, PT Hanfel Detaris, dan CV Dua Srikandi di daerah Sungai Binti Tanjunguncang. Dari ketiga perusahaan, polisi mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan. Di pangkalan minyak milik Zulfikar tersebut, aparat mengamankan satu orang. Dari PT Hanfel Detaris, aparat meminta keterangan empat orang karyawannya, masing-masing sebagai supir, kernek, dan karyawan gudang. Sedangkan di CV Dua Srikandi, aparat tidak menemukan satupun orang di sana. Menurut Dir Sat Samapta Polda Kepri, AKBP M Elia WM, penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat dan anggota patroli motor yang sedang bertugas, bahwa ada penimbunan BBM bersubsidi. “Dari situlah kita lakukan penggerebekan ini. Hasilnya ada puluhan ton yang kita temukan,” kata M Elia WM kepada RPG. Ia melanjutkan, di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, di pangkalan minyak tanah, aparat menemukan 15 ton BBM. Mulai dari minyak tanah yang diduga oplosan dan solar yang diduga bersubsidi. Sementara di TKP kedua, di PT Hanfel Detaris, aparat menemukan 32 drum, satu mobil tangki, dan empat tangki penampungan. “12 drum berisi dan 21 drum dalam keadaan kosong,” ujar Elia. Lalu ditanki penampunngan, kata Elia, ada satu tangki yang kosong dan tiga tanki yang berisi. Selain itu ditangki mobil dengan plat nomor BP 8318 Dx, hanya ada isi setengah. “Dari data yang kita miliki, PT Hanfel Detaris dan CV Dua Srikandi merupakan pool konsumen BBM solar yang biasa mensuplai solar ke sejumlah industri,” ujar Elia yang didampingi Kompol Edi Purwanto dan Kompol Berliando. Setelah melakukan penggerebekan, Elia akan menyerahkan hasil penemuan yang dilakukannya ini ke Dir Reskrim Polda Kepri untuk diprosesnya. Pasalnya, jika terbukti bersalah, ketiga perusahaan ini harus diproses secara hukum, karena telah merugikan negara. “Pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi,” tukas Elia.(mat/rpg) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




