| KPUD Belum Terima Laporan Keberatan Pasangan Calon |
| Sabtu, 27 September 2008 | |
|
PEKANBARU (RP) - Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum menerima laporan sanggahan dari tiga pasangan calon yang maju dalam Pilkada Riau terkait dengan penghitungan suara dan yang lainnya. Pada prinsipnya KPU Riau akan mengakomodir seluruh pengaduan ataupun laporan dari masing-masing pasangan calon.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pokja Kampanye KPU Riau H Makmur Hendrik kepada Riau Pos, Jumat (26/9) di Pekanbaru. Makmur dalam kesempatan itu juga mengatakan, KPU Riau sampai saat ini terus melakukan pemantauan terhadap hasil penghitungan suara dimasing-masing Kabupaten/kota. ‘’Belum ada laporan yang masuk. Kita terus menunggu. Sejauh ini pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan oleh masing-masing Kabupaten/kota berjalan lancar. Dalam artian semua proses dan prosedur telah dilaksanakan,’’sebutnya. Makmur Hendrik juga mengatakan sampai saat ini baru KPUD Kabupaten Kuansing yang telah mengirimkan rekap penghitungan suara ke KPU, Jumat (26/9). Sementara KPUD Kabupaten/kota yang lain dalam proses perekapan suara dalam Pilkada Riau. ‘’KPUD Kuansing sudah menyerahkan rekap penghitungan suara. Kita masih menunggu rekap dari kabupaten kota lainnya. Batas waktu penyampaian rekap penghitungan suara dari kabupaten/kota pada tanggal 4 Oktober 2008,’’sebut Makmur Hendrik. Dilanjutkannya, proses rekap penghitungan suara dari KPU Riau dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober. Setelah direkap maka KPU Riau akan menunggu selama tiga hari apakah ada bantahan dan sanggahan dari pasangan calon. Jika tidak ada bantahan maka KPU Riau akan meneruskan BAP penghitungan hasil suara ke DPRD Riau, ke Gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri. Namun jika ada sanggahan, maka KPU akan menunggu ketetapan dari Mahkamah Agung.(wws) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




