| KPUD Dumai Tunda Pleno Rekapitulasi Surat Suara |
| Sabtu, 27 September 2008 | |
|
DUMAI (RP) - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara Kota Dumai yang semula direncanakan berlangsung Jumat (26/9) pagi, pukul 09.00 WIB di aula Citra Wasapada Polresta Dumai mendadak ditunda. Padahal, rencana tersebut sudah diberitahukan kepada Muspida, tokoh masyarakat maupun insan pers, bahkan sudah disosialisasi melalui media massa.
Sementara dari informasi yang berkembang di gedung KPUD Kota Dumai, pembatalan rapat pleno Jumat pagi itu, karena adanya masalah administrasi dalam merekapitulasi penghitugan suara di salah satu PPK. Salah seorang anggota KPUD Kota Dumai, Wan Akhyar Abizar yang dikonfirmasi Riau Pos mengaku tidak mengetahui dengan persis apa yang menjadi penyebab batalnya pelaksanaan rapat pleno tersebut. Apalagi pemberitahuan itu disampaikan secara mendadak. ‘’Pada prinsipnya saya siap kapan saja pleno ini dilaksanakan. Karena rekapan data hasil penghitungan suara dari wilayah saya sudah selesai dan logistik dari PPK sudah beberapa hari lalu masuk,’’ katanya. Ditambahkan, sejak pagi dirinya terus mendapat telepon dari Muspida dan wartawan yang menanyakan persoalan tersebut. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan apa yang menjadi alasan penundaan itu. ‘’Saya baru terima surat dari ketua, bahwa rapat pleno ditunda pada hari Senin (29/09). Apa alasannya, saya tidak tahu, sebaiknya rekan wartawan tanyakan langsung ke Ketua Pokja, Lis Hafrida SPd,’’ pintanya. Secara terpisah Ketua Bidang Humas dan Pemerintahan KPUD Dumai, Ahmad Rasyid membenarkan adanya penundaan waktu pelaksanaan rapat pleno tingkat kota, namun dirinya membantah penundaan itu dikarenakan adanya kesalahan administratif dalam rekapitulasi suara di PPK. ‘’Memang benar ada temuan tapi sifatnya tidak prinsip dan semuanya sudah selesai. Tidak ada masalah lagi, seluruh saksi yang hadir saat pleno di PPK sudah menandatangani berita acara,’’ terangnya. Lebih lanjut Rasyid menyatakan pengunduran rapat pleno tingkat kota tidak menyalahi prosedur, mengingat pleno di tingkat kecamatan jadwalnya baru berakhir pada 26 September, sedangkan di tingkat kota terhitung sejak 27 September hingga 01 Oktober. ‘’Kenapa pleno kita tunda, karena beberapa anggota KPUD sedang tidak berada di Dumai. Pak Ketua ke Pekanbaru karena ada urusan penting di KPU Provinsi dan Ketua Pokja juga masih diluar kota. Tentunya sesuai Undang-undang penyelenggaraan Pemilu No 22 tahun 2007, rapat pleno bisa dikatakan sah bila dihadiri Ketua KPUD,’’ jelasnya.(*2) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




