| Tambah Libur, Pegawai Akan Dihukum |
| Sabtu, 27 September 2008 | |
|
PASIRPENGARAIAN (RP) - PNS di lingkungan Pemkab Rohul yang menambah waktu libur akan dikenakan sanksi keras. Pasalnya, libur Idul Fitri dinilai sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi PNS menambah liburan.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Drs H Mewahidin kepada Riau Pos, Jumat (26/9) di Kantor Bupati Rohul. ‘’Pemkab akan menerapkan sanksi disiplin, sesuai ketentuan yang ada, terutama pegawai yang menambah libur Idul Fitri 1429 H. Pada prinsipnya libur bersama itu dibuat agar pegawai bisa menikmati suasana Idul Fitri bersama keluarga dan masyarakat,’’ ujarnya. Berkaitan dengan sanksi disiplin yang diberikan secara tegas kepada pegawai di luar jadwal cuti bersama yang ditetapkan, maka bila hari pertama masuk kerja tidak hadik, diberi teguran, hari kedua dan ketiga kerja tidak juga hadir tanpa ada alasan, akan dikenakan hukuman. Sebab ketidak hadiran mereka tentu ada penyebabnya. Sanksi disiplin tidak akan diberikan bagi PNS yang menderita sakit yang dibuktikan dengan keterangan surat resmi dari dokter yang merawat. ‘’Bila pegawai honor atau PNS tidak mengikuti jadwal cuti bersama seperti yang ditetapkan, masing-masing kepala SKPD diminta untuk mencatat stafnya. Selanjutnya catatan itu akan ditindaklanjuti untuk pemberian sanksi,’’ ucap Mewahidin Dia menerangkan, setiap pimpinan Satker di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul diminta meningkatkan pengawasan kinerja pegawai selama Idul Fitri maupun usai libur bersama yang ditugaskan untuk pengamanan arus mudik dan arus balik. Pengawasan itu, terutama bagi instansi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga Pengairan dan Pertambangan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Satpol PP maupun Pemadam Kebakaran. Untuk mengantisipasi pelayanan masyarakat, sebaiknya tetap menjalankan piket. ‘’Saya kira rekan-rekan wartawan tahu, komitmen Pak Bupati, meningkatkan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul, terutama masuk dan pulang sesuai jam kantor. Terus terang, pegawai yang menambah cuti bersama usai Idul Fitri tanpa alasan yang jelas, akan kita terapkan sanksi berat,’’ ujarnya. Dia menyebutkan, jika nantinya ada pegawai negeri sipil yang benambah libur usai Idul Fitri tanpa keterangan, berarti mereka itu belum memiliki kesadaran untuk penegakkan disiplin di dalam dirinya. Tapi perbuatan pegawai itu sudah tidak mencerminkan sebagai abdi negara. ‘’Selama ini imbalan penegakkan disiplin, pemerintah juga memperhatikan tunjangan kesejahteraan pegawai yang diterima setiap bulannya. Dengan ditegakkannya disiplin oleh pegawai, maka akan berdampak pada pelayanan yang baik kepada masyarakat,’’ ucap Sekda.(epp) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




