| Anambas Kabupaten Baru |
| Kamis, 25 September 2008 | |
|
Laporan JPNN, Jakarta
JURU Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan bahwa Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau renmi jadi kabupaten baru. Jika tidak ada rintangan, Jumat (26/9) kabupaten pemekaran dari Kabupaten Natuna ini diresmikan. Dikatakan, pembentukan Anambas bersamaan dengan dua kabupaten baru lainnya, yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan (Maluku). Disebutkan, seharusnya Anambas sudah bisa diresmikan, namun karena Pjs bupatinya belum ditunjuk Gubernur Kepri, maka peresmiannya tertunda. “Kita gunakan ukuran Undang-Undang pembentukannya saja. Bahwa paling lambat enam bulan setelah Undang-Undang pembentukan suatu daerah otonom diundangkan, daerah otonom dimaksud sudah diresmikan dan dilantik Pjs kepala daerah. Karena Undang-Undangnya diundangkan Juli 2008, maka masih ada waktu hingga Januari 2009,” papar Saut Situmorang. Seperti diberitakan, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan 12 RUU yang masuk paket pertama pada Juni 2008. Selanjutnya, 12 UU pemekaran itu resmi diundangkan di lembaran negara pada Juli 2008. Ke-12 daerah otonom baru itu adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan (Sumut), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan), Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan (Sulut), Maluku Barat Daya, Buru Selatan (Maluku), dan Kabupaten Anambas (Kepulauan Riau). Saut menjelaskan, untuk menilai terlambat atau tidak usulan Pjs, juga harus menggunakan alat ukur lain, yakni kesiapan daerah itu sendiri. Kesiapan ini menyangkut sarana dan prasarana perkantoran dalam tingkat minimal yang bisa dipergunakan. “Termasuk juga pengaturan personil pegawainya. Kalau semua itu sudah siap tapi gubernurnya belum mengusulkan calon penjabat kepala daerah, itu baru bisa dikatakan terlambat. Kalau belum siap, ya sebaiknya memang jangan mengusulkan penjabat dulu,” terang Saut. Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau gubernur sudah mengusulkan calon Pjs, Depdagri pasti dengan segera akan memprosesnya. “Depdagri berprinsip, dalam hal usulan sudah masuk, langsung diproses. Kalau bisa dipercepat, kenapa diperlambat. Itu prinsipnya. Tapi kalau berkasnya belum diterima, apanya yang mau kita proses?” kata Saut.(sam/azf) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




