| Oknum Polisi Kurir Sabu Disidang |
| Kamis, 25 September 2008 | |
|
KOTA (RP) - Polisi seharusnya memberantas penyakit masyarakat. Tapi apa yang dilakukan oknum jajaran Poltabes berinisial Bripda Ks (23) ini malah sebaliknya. Pria yang tinggal di Jalan Perwira, Labuhbaru ini malah terlibat jaringan narkoba sebagai kurir sabu-sabu.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Rabu (24/9), dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkonsyah SH ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sularso SH dengan hakim anggota Wasdi SH. Penangkapan terdakwa berawal ketika Zulkifli (berkas terpisah) warga Rumbai yang bekerja sebagai sekuriti Konsulat Malaysia memesan sabu-sabu seharga Rp1,4 juta pada oknum polisi tersebut, Senin (21/7). Saat itu terdakwa menyanggupinya, setelah uang diambil, terdakwa menelepon pria bernama Angok warga Kampung Dalam yang diketahui sebagai bandar sabu-sabu. Beberapa puluh menit kemudian, datang Angok dan mengantar pesanan terdakwa. Selanjutnya barang haram tersebut diberikan pada Zulkifli. Ternyata polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau terdakwa baru saja memesan sabu-sabu. Petugas yang sudah mengetahui identitas satpam Konsulat Malaysia ini langsung ditangkap di tempat kerjanya. Setelah dikembangkan, ternyata sabu-sabu itu didapati terdakwa dari oknum polisi Ks.(mng) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




