| Pelebaran Jalan Lintas Riau-Sumut Dilanjutkan |
| Rabu, 24 September 2008 | |
|
TANAHPUTIH (RP) - Rencana peningkatan dan pelebaran badan jalan di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Rohil yang dananya bersumber dari bantuan bank dunia, secara bertahap mulai direalisasikan.
Hal ini ditandai dengan adanya kegiatan pembayaran ganti rugi terhadap sejumlah bangunan yang terkena rencana pelebaran ruas badan di Jalan Lintas Riau-Sumut. Hingga kemarin, prosesi penyelesaian pembayaran ganti rugi bangunan masih terus berlangsung. ‘’Sebagaimana yang sudah kita maklumi bersama, rencana pelebaran jalan di Jalan Lintas Riau - Sumut itu dimulai dari Simpang Bukittimah hingga sampai ke Balam. Kemudian dari Balam diteruskan sampai ke Bagansinembah. Dengan adanya program ini, ada beberapa bangunan yang terkena yang salah satu diantaranya adalah rumah-rumah penduduk yang berada di pinggir jalan itu,’’ kata Asisten Tata Praja, Ir H Asmirin Usman kepada Riau Pos, Selasa (23/9) di Ujungtanjung, Kecamatan Tanahputih. Terhadap sejumlah bangunan yang tersentuh program atau rencana pembangunan pelebaran jalan ini, tambah Asmirin Usman, sudah barang tentu digantirugi. ‘’Prosesi pelaksanaan pembayaran ganti rugi bangunan yang tersentuh program ini kita laksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Bangunan yang sudah diproses ganti ruginya itu diantaranya terdapat di Simpang Bukitimah, Rantaubais, Telukberumbun dan Pematangibul. Hari ini (kemarin Selasa, red) adalah untuk daerah Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanahputih,’’ kata Asmirin Usman. Menjawab Riau Pos, Asmirin Usman menjelaskan, kegiatan ganti rugi tersebut sebagian besar terbagi dalam tiga kategori. Masing-masing pemindahakan, menggeser dan membongkar. Untuk kegiatan pemindahan, Pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sudah menyiapkan program relokasinya. ‘’Dan perlu untuk diketahui, sebagian besar bangunan yang terkena program pelebaran jalan dan harus diganti rugi itu adalah rumah masyarakat. Sedangkan SPBU maupun fasilitas umum lainnya seperti tower dan sebagainya tidak terkena program ini,’’ kata Asmirin Usman. Sementara, sejumlah unsur yang mengikuti prosesi pembayaran ganti rugi yang dipusatkan di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanahputih tersebut diantaranya Asisten Tata Praja, Ir H Asmirin Usman dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, H Tugiman Marto SH.(sah) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|












