| Pengacara Nilai Penahan Alam Tidak Sesuai Prosedur |
| Rabu, 24 September 2008 | |
|
KOTA (RP) - Terdakwa kasus dugaan penyeludupan oleh Alam CS, Selasa (23/9) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda sidang, eksepsi (tanggapan atas dakwaan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardanos.
Di hadapan Majelis Hakim R Sularso, Pandu dan Sahlan serta JPU, Mardanos, pengacara terdakwa Samsul Rakan menegaskan dalam eksepsinya, bahwa penyitaan dan penahanan terhadap kliennya sama sekali tidak sesuai prosedur. Sebab di dalam Undang-undang No 8/1981, penyitaan barang bukti dan dokumen kepabeanan adalah kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Bea dan Cukai. Kepolisian boleh melakukan penangkapan jika tertangkap tangan, tapi untuk proses selanjutnya tetap saja harus diserahkan kepada PPNS Bea dan Cukai. Karenanya, Samsul Rakan mengatakan apa yang menimpa keenam terdakwa yaitu Tjin Lam alias Alam Gulo, Niko alias Irwansyah, Tumari alias Asiong, Eryanto, Mas’ud dan Abdul Bastian tidak sesuai prosedur. Dalam persidangan sebelumnya terungkap, semua terdakwa terlibat jaringan barang-barang ilegal. Mereka membawa barang tersebut dengan menggunakan KM Rezki Media, KM Bima Sakti dan KM Rezki Bersama. Adapun barang-barang yang mereka bawa diantaranya tepung, mainan anak-anak, sepatu dan lainnya.(mng) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|












