| Tak Terima Kartu Boleh Memilih |
| Senin, 22 September 2008 | |
|
Laporan Desriandi Candra, Teluk Kuantan
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
SATU hari menjelang pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang akan dilaksanakan hari ini, Senin (22/9), ternyata masih banyak pemilih yang belum menerima kartu pemilih dan undangan pemungutan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan dan desa setempat. Namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kuansing telah mengeluarkan edaran pada masing-masing PPK, PPS dan petugas di TPS, bila warga yang hingga H-1 belum menerima kartu pemilih dan undangan pemungutan suara, namun telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperbolehkan ikut melakukan pencoblosan. Dengan catatan, warga yang bersangkutan membawa identitas (KTP) dan menunjukkannya pada petugas di TPS tempat pemilih bersangkutan terdaftar sebagai pemilih. ”Kita telah menyampaikan edaran ini,” kata Ketua KPUD Kabupaten Kuansing Firdaus Oemar SH yang dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (21/9) di Teluk Kuantan. Namun Firdaus menyebutkan, kalau dirinya maupun KPUD Kuansing hingga kemarin belum mendapatkan laporan berapa jumlah pemilih yang belum mendapatkan kartu pemilih dan undangan pemungutan suara. Dikatakannya, sebelum logistik Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di distribusuikan oleh pihak PT Pos Indonesia di Kabupaten Kuansing ke kecamatan, desa dan TPS, KPUD telah memeriksanya. Dari hasil pemeriksaan tersebut seluruh logistik pilkada, baik surat suara, bilik suara, kartu pemilih, formulir model C-6 sebagai undangan pemungutan suara pada pemilih, tinta, paku, spidol dan lainnya seluruhnya mencukupi dan sesuai dengan jumlah pemilih di Kabupaten Kuansing yakni 183.066. Kita sudah memeriksa sebelum di distribusikan, dan semuanya lengkap. Dan karnanya, sebagai antisipasi banyaknya warga yang belum menerima undangan dan kartu pemilih di buat edaran seperti itu, ujarnya. Menyinggung apa yang menjadi penyebabnya, Firdaus menyebutkan, kemungkinan kartu pemilih dan undangan pemuingutan suara tersebut tidak sampai oleh petugas di lapangan. Ini dikarenakan, petugas yang tidak kenal dengan pemilih dan alamat pemilih yang tercantum secara global. Misalnya, dalam alamat yang tercantum dalam kartu pemilih tersebut hanya tertera Kelurahan Simpang Tiga saja. Sehingga petugas yang tidak kenal dengan nama pemilih dan tidak tau alamatnya, belum bisa menyampaikan kartu pemilih pada pemilih yang bersangkutan. ”Ini sudah diprediksikan sejak awal akan menjadi kendala,” kata Firdaus. Karena itu, ia menyarankan petugas yang mengantar kartu pemilih dan undangan pemungutan suara harus orang yang kenal dengan warganya dan tahu alamatnya.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|












