| 365 KK Suku Asli Tak Ber-KTP |
| Selasa, 16 September 2008 | |
|
Laporan EVI SURYATI, Bengkalis
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
TIDAK kurang dari 365 Kepala Keluarga (KK) suku asli di Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, hingga saat ini belum memiliki Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP), hal ini disebabkan karena adanya berbagai persayaratan yang belum dimiliki warga terutama surat nikah. “Kita sangat perihatin dengan kondisi masyarakat yang belum memiliki KTP, walaupun mereka merupakan masyarakat suku asli namun mereka harus diperlakukan sama dengan masyarakat lainnya. Apalagi karena mereka belum miliki KK dan KTP kita tetap membantu mencari jalan keluarnya,” ungkap Camat Bengkalis Ja’afar Arief, Senin (15/9). Dijelaskannya, selama ini masyarakat Suku Asli yang tinggal di Desa Kelemantan pada umumnya hidup sebagai nelayan dan buruh di panglung arang, Pada umumnya kata Ja’afar anak-anak mereka tidak sekolah di sekolah pemerintahan akan tetapi mereka membuat sekolah sendiri dengan mendatangkan guru, namun tingkat sekolahnya hanya sebatas Sekolah Dasar. Berdasarkan pengakuan Kepala Desa Setempat ujar camat, masyarakat Suku Asli ini sulit untuk mendapatkan KK dan KTP dikarenakan mereka tidak memiliki buku nikah yang menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan KK. Untuk membantu pengurusan KK dan KTP, terang Ja’afar Arif, pihak kecamatan bersama UPTD Kependudukan dan Catatan Sipil, sudah turun ke lapangan untuk mendata jumlah penduduk. “Kemudian berdasarkan kesepakatan bersama, diminta batin-batin atau kepala Suku Asli tersebut membuat surat keterangan tentang pernikahaan warga suku asli tersebut. Berdasarkan surat itu nanti pihak Desa dan Pemerintah akan mengurus administrasi tentang Kartu Keluarga dan KTP,” tambahnya.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|












