Jumat, 21 November 2008 || 22 Zulqaidah 1429 Hijriah
Total SportRebutan Kepentingan

Kamis, 20 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaPenginapan Jauh, JCH Terima 100 Riyal

Kamis, 20 November 2008

article thumbnail

Panwas Sampaikan Dua Kasus Pelanggaran Kampanye
Minggu, 14 September 2008
TELUK KUANTAN (RP) - Sejak dimulainya pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, 6 September lalu, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kabupaten Kuansing sudah menemukan enam pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon dan tim sukses pasangan calon.

Dari enam kasus temuan pelanggaran Pilkada dalam kampanye tersebut, dua di antaranya segera disampaikan ke Gakkumdu Kabupaten Kuansing. Menurut Ketua Panwaslih Kabupaten Kuansing Ahdanan Saleh SAg MPd, didampingi anggota Panwas Pilkada Ependri SSos, Kasi Intel Kajari Teluk Kuantan Bayu serta Zulkarnaen, menjawab Riau Pos, Sabtu (13/9) di kantor Panwas Pilkada Kuansing, dua kasus tersebut termasuk pelanggaran pidana pelaksanaan kampanye Pilkada, sehingga penanganannya dilakukan di Gakkumdu. Keputusan ini pun telah diambil dalam rapat pleno Panwas.

Ahdanan menjelaskan, dua kasus yang akan segera diajukan ke Gakkumdu Kabupaten, yakni penebaran stiker pasangan calon di Masjid Jamik Nurul Falah, Ddesa Sungai Buluh Kecamatan Singingi yang diduga melibatkan imam Masjid Adnan Samad, 7 September lalu. Imam Masjid Adnan Samad usai Salat Tarawih menyebarkan stiker pasangan calon tertentu pada jamaah tarawih yang hadir. Pihak Panwas Pilkada Kuansing pun telah melayangkan pemanggilan yang bersangkutan, tetapi hingga sekarang yang bersangkutan belum memenuhi panggilan itu.

Sementara satu kasus lainnya yakni, Rabu (10/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Masjid Jamik, Desa Koto Pangean, mengajak jamaah Salat Tarawih memilih pasangan calon tertentu pada pemungutan suara 22 September mendatang.

Pengajuan dua kasus tersebut, kata Ahdanan, dikarenakan baik imam Masjid Sungai Buluh maupun salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Pangean, melakukan ajakan memilih atau menebarkan gambar calon atau pasangan calon di masjid. Sesuai dengan aturan pelaksanaan kampanye dalam Pilkada hal tersebut tidak di benarkan.

Sementara satu kasus lainnya yakni, pada 12 September, tim sukses pasangan calon menebarkan imsakiyah gambar pasangan calon tertentu di Masjid Raya Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir. Dikarenakan tim sukses yang bersangkutan tinggal di Pekanbaru, maka Panwaslih Kabupaten Kuansing mengajukannya ke Panwaslih Provinsi Riau.  

Sementara tiga kasus lain yang ditemukan Panwas Pilkada Kuansing yakni pemasangan stiker pasangan calon di tiang listrik yang masuk halaman SMPN 1 Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada 8 September. Penyebaran imsakiyah pasangan calon tertentu di Masjid Raya Teluk Kuantan, (10/9). Namun pengurus masjid tidak membagikannya pada jamaah dan langsung menyerahkanya pada Panwaslih Kabupaten Kuansing, serta (12/9) di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar pukul 19.00 WIB-21.00 WIB pasangan calon tertentu melakukan orasi kampanye di lapangan terbuka. Sementara dalam aturan Pilkada dikatakan, pelaksanaan kampanye terbuka hanya diperbolehkan hingga pukul 16.00 WIB.

Dalam pelaksanaan masa kampanye hingga akhir pemungutan suara, Ahdanan menegaskan kalau dirinya meminta agar masing-masing Panwas di kecamatan untuk selalu melakukan pemantauan aktivitas tim sukses maupuan pasangan calon sesuai dengan masa kampanye mereka. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pelanggaran Pilkada dalam pelaksanaan kampanye, dan tidak menyinggung pasangan calon lainnya.(dac)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org

Google
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailSubsidi Bunga KPR Layak Diberikan

Kamis, 20 November 2008

JAKARTA (RP) - Pemerintah diminta lebih proaktif dalam menggerakkan sektor properti di tanah air untuk menghindari terjadinya krisis subprime mortgage seperti yang terjadi di Amerika...

Simak Juga

Metropolis

article thumbnail”Bukan untuk Dibanggakan”

Kamis, 20 November 2008

KOTA (RP) — Penganugerahan Pamong Award 2008, disampaikan Wali Kota Pekanbaru Drs H Herman Abdullah MM bukan untuk dibangga-banggakan. Penghargaan tersebut dikatakannya merupakan...

Simak Juga