| Simpan 143 Butir Ekstasi, Warga Tionghoa Ditangkap |
| Minggu, 14 September 2008 | |
KOTA (RP) - Lagi, satu tersangka pengedar ektasi diringkus. Kali ini berinisial Usm alias Kolang (51) warga Jalan Mutiara, Nomor 36, RT 06/RW 04, Kelurahan Padang Terubuk, Pekanbaru. Tersangka ditangkap Sabtu petang (13/9) sekitar pukul 14.30 WIB, saat di rumah.Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan tersangka sering dan bisa mencarikan ekstasi. Atas informasi itu, Tim Opsnal Mapolsekta Senapelan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Imelda Parmila langsung melakukan penyelidikan selama sepekan. Alhasil, Sabtu petang sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah dan baru saja beberapa hari usai melakukan transaksi 200 butir ekstasi. Saat itu juga pihak kepolisian langsung turun dan menangkap serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Awalnya petugas sempat kebingungan, karena tidak berhasil menemukan barang bukti. Namun setelah didesak akhirnya tersangka mengakui bahwa 143 butir ektasi itu disimpannya di dalam tanah samping rumahnya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka digelandang ke Mapolsekta Senapelan. Di hadapan penyidik, pria beranak empat ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang berinisial Alg (DPO) yang saat ini berada di Batam. ‘’Pil ini saya beli perbutirnya Rp75 ribu. Profesi ini sudah saya tekuni sejak dua bulan terakhir. Dalam mengedarnya saya tidak menggunakan sistem menjual melainkan menawarkan kepada mereka-mereka yang mau happy untuk datang ke rumah saya. Terakhir baru saya hitung berapa pil yang dihabiskan oleh mereka,’’ ucapnya. Kapoltabes Pekanbaru Kombes Pol Drs Moechgiyarto SH MHum yang dikonfirmasi Riau Pos melalui Kapolsek Senapelan AKP Stevy Frits Pattiasina SIk didampingi Kanit Reskrim Ipda Imelda Parmila, membenarkan penangkapan tersebut. ‘’Tersangka kita tangkap saat berada di rumah, Jalan Mutiara, RT 06/RW 04, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan,’’ ungkap Imelda.(lim) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|


KOTA (RP) - Lagi, satu tersangka pengedar ektasi diringkus. Kali ini berinisial Usm alias Kolang (51) warga Jalan Mutiara, Nomor 36, RT 06/RW 04, Kelurahan Padang Terubuk, Pekanbaru. Tersangka ditangkap Sabtu petang (13/9) sekitar pukul 14.30 WIB, saat di rumah.

