| Tilap Uang Rp30 Juta, Karyawan Ditangkap |
| Minggu, 14 September 2008 | |
|
KOTA (RP)- Slt (30) karyawan PT Peputra Maha Jaya ditangkap kepolisian Mapolsekta Senapelan. Tersangka dilaporkan telah menggelapkan uang Rp30 juta. Tersangka ditangkap Sabtu (13/9) sekitar pukul 11.30 WIB saat di rumahnya, Jalan Sempurna, Senapelan.
Dalam aksinya, tersangka yang bertugas sebagai penagih uang sewa kios di Pasar Senapelan menggelapkan uang booking fee. Untuk mengelabui perusahaan, tersangka membuat laporan palsu dengan mengatakan bahwa uang sewa kios tersebut belum dibayar oleh pelanggan. Awalnya perusahaan mempercayai ucapan tersangka. Namun setelah diselidiki ternyata sewa kios tersebut telah disetor kepada tersangka. Merasa ditipu, akhirnya pihak perusahaan melalui Albakri membuat laporan ke polisi. Atas laporan itu tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolsekta Senapelan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsekta Senapalen AKP Stevy Frits Pattiasina Sik, didampingi Kanit Reskrim Ipda Imelda P kepada Riau Pos, Ahad (14/9) mengatakan jika tersangka merupakan karyawan perusahaan tersebut dan saat itu bertugas sebagai penagih uang di sejumlah kios yang ada di Pasar Senapelan.(lim) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|












