| 600 Usaha Kecil Terima Modal |
| Rabu, 10 September 2008 | |
|
Laporan RPG, Dumai
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
WUJUD komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam memberikan perhatian terhadap dunia usaha yakni pedagang kaki lima dan asongan, koperasi dan UKM se-Kota Dumai. Wali Kota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi menyerahkan bantuan modal usaha secara simbolis bagi 600 usaha, Rabu (10/9) di Hotel Patra Dumai. ‘’Ya, saya mengharapkan dana bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaiknya dan jangan sampai dipergunakan untuk membeli keperluan Idul Fitri karena ini modal bagi usaha dalam rangka membina masyarakat ekonomi lemah,’’ ujar wako. Terlihat hadir Ketua DPRD Kota Dumai, H Ilyas Labay SSos, Kadisperindagkopin H Jamalus, camat se-Kota Dumai, Bank Bukopin, swamitra dan undangan lainnya. Zulkifli AS menyebutkan, di samping modal usaha seyogyanya setiap kelurahan juga telah dibantu dengan dana sebesar Rp500 juta per kelurahan. Kucuran dana itu adalah sharing budget antara Pemko Dumai dengan Pemprov Riau, dana tersebut langsung dikelola sendiri oleh masyarakat kelurahan untuk memberi modal usaha bagi masyarakat. Bantuan modal usaha bergulir ini, kata wako sebesar Rp2,5 juta namun hanya bisa dicairkan Rp2 juta sedangkan Rp500.000 tersimpan di swamitra sebagai tabungan. Bagi penerima bantuan, dapat membayar angsuran Rp100.000 tiap bulan selama 25 bulan dengan tanpa agunan (jaminan) serta bebas bunga. ‘’Untuk pinjaman lunak demikian yang dibutuhkan adalah kepercayaan sebagai modal dasar lantaran harus mengembalikan dana tersebut tiap bulannya. Apabila ini lancar maka pinjaman akan bisa ditingkatkan lagi, jadi mari kembangkan usaha kita dengan terus berusaha dan yakinlah bahwa kepercayaan modal utama dalam dunia bisnis, jadi kita harus ikhlas dan jujur,’’ tutur orang nomor satu Kota Dumai ini serius. Lebih jauh, wako mengingatkan kepada para penerima bantuan modal usaha agar segera melaporkan pada camat setempat apabila dalam penerimaan nantinya terdapat pemotongan dari jumlah yang ditetapkan. Sebab, dana bantuan tersebut harus sesuai dengan yang diperoleh serta tanpa ada potongan sepeserpun dan ini mutlak supaya digunakan sebagai modal berusaha atau berdagang.(des/hen) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|












