Riaupos.com

HeadlineHukum & Kriminal

 
Pemkab Kuansing Menang Persidangan CPNS
28 April 2010
113 klik
Laporan DESRIANDI CANDRA, Teluk Kuantan desriandicandra@riaupos.com
Drama persidangan kasus perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2009 dari kalangan umum di lingkungan Pemkab Kuansing di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pekanbaru, Selasa (27/4) berakhir.


Pasalnya, dalam pelaksanaan persidangan yang dilangsungkan di PTUN Pekanbaru sudah diputuskan. Dalam hasil keputusan tersebut, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing selaku yang melayangkan gugatan ke PTUN Pekanbaru.

‘’Alhamdulillah, majelis hakim memenangkan kita dalam putusan PTUN Pekanbaru yang dilangsungkan hari ini. Ini berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pengacara Pemkab Kuansing yang ditunjuk mengikuti persidangan,’’ kata Kepala BKD Kuansing Drs Muharman MPd yang dihubungi Riau Pos melalui selulernya.

Muharman yang mengaku tengah berada di Jakarta mengatakan, dari hasil keterangan yang disampaikan pihak pengacara Pemkab Kuansing dalam kasus persidangan di PTUN Pekanbaru tersebut menyebutkan salah satu alasan ditolaknya gugatan LSM, pertama Kuansing adalah tidak berkompeten melayangkan gugatan. ‘’Tapi yang lebih jelasnya tentu tim pengacara Pemkab yang mengikuti jalannya persidangan,’’ ujarnya.

Selama dalam persidangan dirinya juga sudah menyampaikan pada majelis hakim, kondisi yang sebetulnya dalam proses perekrutan CPNS dari kalangan umum di lingkungan Pemkab Kuansing 2009 lalu. ‘’Syukur ini dipahami pihak majelis hakim persidangan,’’ ujarnya.

Menyinggung soal adanya kemungkinan penggugat melayangkan persidangan, Muharman menyebutkan kalau dirinya tidak bisa menghalang-halangi. Karena itu hak mereka (penggugat LSM Permata Kuansing-red). ‘’Kalau itu diambil, tentu kita harus mengikuti keputusan hukum tersebut,’’ tambahnya.

Sementara Ketua LSM Permata Kuansing Junaidi Apandi SR selaku Penggugat kasus perekrutan CPNS dari kalangan umum 2009 di lingkungan Pemkab Kuansing yang dikonfirmasi Riau Pos secara terpisah mengatakan, enggan berkomentar banyak. ‘’Untuk persidangan ini, kami menunggu salinan keputusan majelis hakim dalam persidangan tadi yang mudah-mudahan bisa cepat kami terima,’’ ujarnya.(nto)