Riaupos.com

HeadlineNasional

 
Jelang Pilkada, PPRN Pecah
14 Maret 2010
224 klik
JAKARTA (RP) – Amelia Yani telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Namun, pengurus DPP PPRN, tampaknya, meradang atas tindakan Yani. Itu terjadi setelah diadakannya musyawarah nasional oleh Amelia dengan mengatasnamakan PPRN beberapa waktu lalu.

”Pertemuan yang mengatasnamakan Munas I PPRN di Hotel Savoy, Bandung, pada 8–9 Maret 2010 adalah ilegal,” kata Plt Ketua Umum PPRN Sabar Ganda Sitorus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (13/3).

Sabar menambahkan, Amelia sudah tidak berhak mengatasnamakan PPRN. Sebab, yang bersangkutan telah dibebastugaskan sebagai Ketum PPRN pada 14 November 2009. Amelia bersama sejumlah pengurus dipecat DPP partai karena telah melanggar AD/ART partai pasca Pemilu 2009. ”Di antaranya, dengan mencopot puluhan pengurus DPW, DPD, dan DPC secara sepihak,” ujarnya.

Berdasar permintaan resmi dua pertiga DPW se-Indonesia, DPP PPRN mengadakan pleno pada 13 November 2009. Keputusan pleno dan aspirasi DPW akhirnya membebastugaskan Amelia Yani.

Menurut Sabar, berdasar AD/ART PPRN, pasal 20 menyatakan bahwa munas I dilaksanakan lima tahun setelah partai didirikan. PPRN didirikan pada 2006. Dasar itu saja sudah menegaskan bahwa Munas yang diadakan Amelia adalah ilegal. ”Yang menghadiri Munas di Bandung mayoritas adalah DPW Plt,” jelasnya.

Sabar berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, KPU provinsi, dan KPU daerah tidak menerima segala bentuk surat yang mengatasnamakan PPRN dengan Ketua Umum Amelia Yani.(bay/agm/jpnn)