Pertahankan UU Penodaan Agama Oleh Ardiansyah SH MH
8 Februari 2010
272 klik
SEKELOMPOK pengacara yang menamakan dirinya Tim Advokasi Kebebasan Beragama (Asfinawati, dkk) telah mengajukan permohonan uji materiil UU No 1/PNPS/1965 kepada Mahkamah Konstitusi (MK), tanggal 1 Desember 2009 yang lalu.
Mereka adalah kuasa hukum para pemohon uji materiil yang bertindak sebagai pribadi dan badan hukum. Pemohon pribadi itu Abdurrahman Wahid, Siti Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq. Sedang pemohon badan hukum, yakni Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara Institute, Desantara Foundation, dan YLBHI.
Usaha kelompok liberal melakukan gugatan atas UU No 1 PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di MK ini sudah digagas sejak 2008. Keluarnya SKB tiga menteri terkait pelarangan kelompok sesat Ahmadiyah menjadi saat yang tepat bagi mereka untuk melayangkan gugatan ini.
Anggapan mereka, SKB yang dikeluarkan pemerintah mengenai pelarangan berbagai aktivitas Jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok penghayat kepercayaan. Oleh sebab itu, UU Penodaan Agama harus segera diganti.
Mereka mengajukan uji materil terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mereka mempermasalahkan Pasal 1 UU No 1/PNPS/1965 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran atau kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu.”
Lalu, mereka berargumen ada kesulitan menentukan mana yang disebut pokok ajaran suatu agama. Mungkin satu pihak menganggap suatu ajaran sebagai pokok ajaran, sementara pihak lain tidak. Mereka menyatakan juga pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.
Akhirnya, mereka menuntut kepada MK agar membatalkan Pasal 1 dan 2 UU No 1/PNPS/1965 dengan menyatakan kedua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menuntut pula agar pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat beserta segala konsekuensi hukumnya.
Respon Terhadap Uji Materiil
Setelah pengajuan gugatan ke MK, maka respon keras datang dari dua Ormas besar di Indonesia. Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, meminta MK menolak judicial review (uji meteriil) UU Penodaan Agama.
Menurut Hasyim Muzad, Jika UU ini sampai dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan HAM. Padahal ini bukan masalah demokrasi atau HAM, tetapi masalah hak sebuah agama untuk mempertahankan agamanya.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin juga menolak judicial review UU Penodaan Agama. Jika jadi UU itu diubah, maka akan sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia.
Din Syamsudin menjelaskan, tidak dapat dibayangkan jika perubahan itu disetujui, maka penodaan dan penistaan terhadap agama secara tidak disengaja seperti merusak pemahaman, keyakinan, ajaran dan akidah agama.
Ketua MUI Ma’ruf Amin pun menilai, UU Penodaan Agama harus diperkuat, bukan malah dihilangkan. Ma’ruf Amin menegaskan, jika Penodaan Agama dihapus, dampaknya sangat besar. Penyimpangan agama akan tumbuh subur dan tidak bisa dihentikan. Aliran-aliran sesat juga akan bebas berkembang di masyarakat.
Oleh karena itu, ia berharap agar MK menolak tuntutan tersebut. Jika tidak maka gelombang protes dari masyarakat akan timbul.
Pemerintah sendiri melalui Menteri Agama, Suryadarma Ali, mengkhawatirkan munculnya radikalisme gaya baru yang berbasiskan ideologi kebebasan. Suryadharma Ali mengingatkan umat Islam agar berhati-hati dengan sekelompok orang yang menginginkan adanya kebebasan beragama tanpa batas.
Menteri Agama meminta dukungan kepada para ulama dan umat beragama di Indonesia agar MK tidak mengabulkan gugatan sekelompok orang tersebut. Pasalnya, mereka sudah terang-terangan menginginkan munculnya agama-agama baru.
Selain itu, bila itu dilegalkan maka komunitas tertentu dapat mengacak-acak Alquran dan Hadits. Sebab, mereka bebas menafsirkan dan menjalankan agama yang sesuai dengan keinginannya tanpa batas. Menteri Agama menambahkan, masalah ini menjadi keprihatinan kita semua.
Misalnya di Cirebon, muncul aliran Surga Eden. Nama imamnya Imam Tantawi. Salah satu ajarannya, jika wanita mau suci maka ia harus ditiduri dulu oleh imamnya. Jika nanti tuntutan mereka dilegalkan oleh MK maka tindakan mereka untuk menjalankan ajaran agama dengan kebebasan tanpa batas ini tidak bisa disalahkan. Menteri Agama memerlukan dukungan dari para ulama, kiai dan umat Islam untuk menjaga kemurnian agama Islam.
Ada Konspirasi
Agenda yang diusung kelompok liberal tersebut mengisyaratkan beberapa hal. Pertama, orang-orang kafir melalui kekuatan asing, akan selalu berupaya menghancurkan Islam dengan berbagai cara, di antaranya dengan merusak akidah Islam.
Sejak beberapa tahun lalu, proyek liberalisasi agama yang dimotori oleh kelompok liberal didukung penuh oleh kekuatan asing.
Kelompok ini terang-terangan mengaku mendapat gelontoran dana dari The Asia Foundation. Mereka berupaya menggiring umat Islam ke arah Islam moderat, yakni Islam yang lebih pro-Barat, yang tercerabut dari akar pemahaman Islam yang sebenarnya.
Kedua, adanya kerja sama kaum munafik (kelompok liberal) dengan kaum kafir (pihak asing) untuk menghancurkan Islam.
Kerjasama semacam ini bukanlah hal baru. Empat belas abad lalu Allah SWT telah mengisyaratkan di antara karakter munafik adalah menjadikan orang-orang kafir sebagai kawan, pelindung bahkan tuan mereka. Allah SWT berfirman: “(Orang-orang munafik itu) ialah mereka yang mengambil orang-orang kafir sebagai teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang Mukmin.” (QS an-Nisa [4]: 139).
Ketiga, adanya upaya memecah-belah umat Islam. Pada zaman Rasulullah SAW, upaya pecah-belah pernah dilakukan orang kafir (Yahudi). Maka, saat itu turunlah firman Allah SWT: “Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai.” (QS Ali Imran [3]: 103).
Dengan diajukannya gugatan uji materiil UU Penodaan Agama oleh kelompok liberal menunjukkan bahwa demokrasi telah memberikan peluang kebebasan kepada siapa saja untuk menghujat dan menodai agama. Bahkan kelakuan yang lebih buruk tersebut bisa menimpa Islam dan kaum Muslim. Dengan kedok HAM dan Demokrasi, mereka bebas melecehkan dan penyudutan agama Islam.
Umat Islam di Indonesia harus bersatu menghentikan penghinaan dan penistaan agama Islam dan melawan setiap upaya liberalisasi agama yang terang-terangan bertentangan dengan Islam. Jika berdiam diri maka umat Islam betul-betul akan menjadi sekerumunan manusia yang hilang kemuliaan dan kewibawaannya. Wallahu a’lam bi ash-shawb.***
Ardiansyah SH MA MH, Pengurus ICMI Riau dan Dosen Universitas Lancang Kuning Riau.
|