Riaupos.com

HeadlineOpini

 
Tajuk Rencana
Penunggak Pajak
8 Februari 2010
167 klik
PENGUNGKAPAN data 100 penunggak dan pengemplang pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR 28 Januari lalu patut dicermati.

Sebab, di tengah perekonomian yang masih labil ini, langkah berani Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo tersebut bisa memicu manfaat sekaligus bencana.

Selain 14 perusahaan milik negara yang menunggak pajak hingga Rp7,6 triliun, terungkap juga nama-nama perusahaan publik yang sahamnya masuk kategori blue chips (diburu investor) seperti Bank BNI Tbk, Grup Sinar Mas (Pindo Deli Pulp and Papermils dan Tjiwi Kimia), Holcim Indonesia Tbk, serta anak perusahaan Grup Bakrie Kaltim Prima Coal (KPC). Nilai total tunggakan pajak seratus perusahaan tersebut mencapai Rp17,5 triliun.

Tjiptardjo langsung menghadapi gelombang protes dari empat penjuru mata angin. Sayang, jangankan menggunakan hak jawab -jika merasa tunggakan atau kewajibannya sudah dibayar- dengan menggunakan instrumen seperti surat keberatan dan banding, para pimpinan perusahaan yang namanya tercantum didaftar tersebut malah mengobral protes ke media.

Mereka menyebut data seratus penunggak dan pengemplang pajak itu fitnah dan tidak berdasar. Sejumlah BUMN bahkan berniat menggugat Ditjen Pajak karena merasa sudah menyelesaikan kewajiban pajaknya, namun tetap dimasukkan dalam daftar tersebut. Sayang, Tjiptardjo yang sebelumnya kencang membongkar siapa yang membuat sumber utama APBN itu kini justru malah kendur.

Saat diminta DPR menyerahkan data lebih rinci atas profil seratus perusahaan penunggak pajak tersebut pada 4 Februari lalu, Ditjen Pajak malah menyaring daftar penunggak pajak dari 100 menjadi hanya 10. Jenis tindakannya pun hanya disebutkan mengirimkan surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan.

Ada apa Pak Dirjen? Jika memang data yang disampaikan valid, kenapa kendur? Justru jika terobosan berani Ditjen Pajak membongkar nama pengemplang pajak tersebut berakhir antiklimaks, publik bisa berspekulasi bahwa tidak tuntasnya kasus itu disebabkan adanya kekuatan politik, lobi, dan ancaman gugatan pemilik usaha tersebut.

Bongkar semua, tentu dengan data yang sahih. Jika tidak, terobosan Pak Tjiptardjo itu hanya memicu fitnah yang kontradiktif dengan upaya penindakan penunggak dan pengemplang pajak.***